back to top
27.2 C
Riau Islands
Rabu 4 Maret 2026
Beranda blog Halaman 31

Kasatpol PP dan Kadis Perikanan Kota Batam Ikuti Seminar PKN 2023

Dua Pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, SH, MH (kiri) dan Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi, S.STP, M.Eng (kanan) bersama Setdako Batam Jefridin.

HAQQNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menjadi mentor seminar implementasi proyek perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Jalan Balongsari Tama Tandes Surabaya, Rabu (8/11/2023).

Diungkapkannya, dua Pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang mengikuti seminar implementasi Proyek Perubahan peserta PKN Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023 adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, SH, MH dan Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi, S.STP, M.Eng.

“Sebelumnya dua kepala dinas ini sudah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023 dan sudah menyusun/merancang proyek perubahan instansi. Agenda hari ini adalah seminar implementasi proyek perubahan peserta pelatihan kepemimpinan nasional,” jelas Jefridin selaku mentor.

Seminar ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan proyek perubahan yang sudah dirancang oleh peserta pelatihan kepemimpinan nasional. Adapun judul proyek perubahan yang telah dirancang oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi adalah Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan melalui Sistem Integrasi Kegiatan dan Bantuan Perikanan (Perlakuan Si-Ikan).

Sementara judul proyek perubahan yang dirancang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Imam Tohari adalah Respon Cepat Pelaporan Masyarakat melalui Sistem Pelaporan Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Perda/Perkada Kota Batam dengan aplikasi “Siap GARDA”.

“Melalui pelatihan kepemimpinan nasional ini semakin memotivasi para perangkat daerah untuk berkreasi dan berinovasi demi mendukung terwujudnya visi misi Pemerintah Kota Batam. Jadi, id e yang didorong ini sangat implementatif dan sangat memberikan dorongan positif kepada pemerintah daerah Kota Batam. Dalam merespon pelanggaran pidana ringan Perkada/Perda. Begitu juga dalam pemberdayaan pelaku usaha perikanan akan dikelola secara baik melalui sistem integrasi kegiatan dan bantuan perikanan di Kota Batam,” tutur Jefridin menjelaskan dua rancangan proyek perubahan tersebut.

Bahkan beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Pemko Batam meluncurkan aplikasi Sistem Pelaporan Tindak Pidana Ringan Perda Perkada (SIAP GARDA). Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan langsung jika melihat tindak pidana ringan (Tipiring).

Dari keseluruhan jumlah Perda sebanyak 39 Perda di Pemko Batam, yang memuat sanksi ada 11 Perda yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam dalam penyelenggaraan pidana ringan (Tipiring). Aplikasi hadir sebagai kanal aspirasi dan pengaduan berbasis online bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai pelanggaran atas ketentraman dan ketertiban umum. Serta pelayanan publik di Kota Batam yang terintegrasi yang sangat mudah digunakan.

Sementara melalui proyek perubahan yang diusulkan oleh Kepala Dinas Perikanan diharapkan tertatanya pola pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan di Kota Batam. Terwujudnya data perikanan dan pelaku usaha perikanan yang terintegrasi, terwujudnya sistem informasi yang terintegrasi serta adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan aplikasi SI-IKAN. (teguh)

.𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐈𝐦𝐩𝐥𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 Kas𝐏𝐊𝐍 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐈𝐈/𝐗𝐗𝐈𝐈 𝟐𝟎𝟐𝟑

 

Anies : Indonesia Milik Seluruh Rakyat, Bukan Milik Satu Dua Keluarga

Calon Presiden Anies Baswedan

HAQQNEWS. CO. ID – Pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menggelar acara bertajuk senam sehat dan jalan pagi di kawasan GDC, Depok, Jawa Barat. Anies sempat bertanya ke massa apakah ingin nepotisme hidup lagi di Indonesia.

“Bapak ibu, kita ingin tidak nepotisme hidup di negeri ini lagi?” kata Anies dalam sambutannya di GDC Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023) lalu.

“Tidak,” sahut massa.

Anies kembali bertanya ke massa apakah mau jika kembali ke era nepotisme. Lalu, dia mengatakan AMIN bergerak bukan untuk keluarga, tapi mengembalikan kewarasan dalam bernegara.

“Mau tidak hengki pengki (penyelewengan) hidup di negeri ini? Mau tidak kita kembali ke era nepotisme kolusi seperti dulu?” tanya Anies.

“Saya sampaikan kepada semua, kita bergerak bukan hanya untuk perubahan keluarga tapi kita ingin mengembalikan kewarasan dalam bernegara. Setuju? Mengembalikan etika di dalam bernegara,” lanjutnya.

Dia mengatakan Indonesia merupakan miliki seluruh rakyat. Dia menyebut negara bukan milik satu atau dua keluarga.

“Negara ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik satu dua keluarga, betul tidak? Kita bekerja untuk mengembalikan itu semua. Dan kalau kita ingat dulu para pendiri republik ini, mereka orang-orang yang terdidik, mereka memiliki semua kelebihan tetapi mereka mendirikan republik bukan untuk keluarganya, mereka mendirikan republik untuk seluruh anak Indonesia. Setuju itu dikembalikan?” ujarnya. (HQ1)

Wan Darussalam : Wibawa Pelabuhan Batuampar Batam Mulai Terlihat

Wan Darussalam

HAQQNEWS.CO.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerahkan pengoperasian terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar kepada PT Persero Batam, yang berlaku efektif 1 November 2023.

Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam Wan Darussalam mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ini, BP Batam telah mulai membenahi Pelabuhan Batu Ampar.  “Setelah diserah terimakan Pelabuhan Batu Ampar tahap 1 kepada Persero Batam, diharapkan perkembangannya semakin pesat dan wibawa pelabuhan mulai terlihat,” katanya, Jumat (3/11/2023).

Dalam perjanjian pengoperasian Pelabuhan Batu Ampar yang ditandatani pada 31 Agustus 2023 lalu, penyerahan pengoperasian terminal peti kemas Batu Ampar akan dibagi menjadi dalam beberapa tahapan. Tahap pertama atau tahap 1A, adalah penyerahan aset-aset yang telah tersedia dan dilaksanakan pada 31 Oktober 2023.

Kemudian tahap tahap 1B, akan dilaksnakan pada Januari 2024. Tahap kedua akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2025 dan tahap keempat akan dilaksanakan pada tahun 2028.

“Di Batam terdapat beberapa pelabuhan barang dan Batu Ampar kami pilih sebagai fokus untuk keluar masuknya barang baik dalam bentuk kargo maupun peti kemas agar mampu mendukung kelancaran ekonomi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas,” ucapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BP Batam harus bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman di bidang kepelabuhanan, untuk mengubah wajah Pelabuhan Batu Ampar menjadi pelabuhan modern.

Wan Darussalam turut berharap agar kerja sama ini dapat menjadikan Pelabuhan Batu Ampar sebagai bagian dari perwujudan Batam sebagai hub logistik internasional.

Direktur PT Persero Batam Arham S mengaku antusias atas penyerahan aset ini. Sebab, apa yang telah direncanakan selama ini sudah bisa mulai berjalan. “Alhamdulillah sejak perjalanannya kita menandangani kontrak tanggal 31 Agustus, dan pada hari ini kita sudah bisa melakukan penandatanganan serah terima pelabuan Batu Ampar tahap 1,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah memberikan dukungan kepada PT Persero Batam untuk mengoperasikan terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar. “Insya allah bahwa kami dari Persero yakin bisa mengoperasikan pelabuhan ini. Harapan dari BP Batam dan apa yang kita cita-citakan, bahwa pelabuhan Batu Ampar sudah bisa nampak secara kasat mata perubahan yang lebih baik,” imbuhnya.

Arham juga menuturkan bahwa kerja sama ini rencananya akan terjalin hingga 37 tahun ke depan, dengan nilai investasi mencapai Rp3,8 triliun. “Dalam 37 tahun ke depan dengan nilai investasi yang cukup besar tersebut, selain mengelola operasional pelabuhan Batu Ampar, kami juga berkewajiban untuk menambah jumlah Ship to Shore (STS) Crane dan Rubber Tyred Gantry (RTG) Crane serta mengembangkan pelabuhan sesuai rencana yang telah ditetapkan oleh BP Batam sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa kepelabuhanan,” pungkasnya. (HQ1)

Gubernur Kepri Berharap pada Kepala BP Fokus Tuntaskan Soal Rempang

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM

HAQQNEWS.CO.ID – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, SE, MM berharap agar Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam), H. Muhammad Rudi segera dapat menyelesaikan persoalan investasi Pulau Rempang. Jika pun ada masalah, maka Pemerintah Provinsi Kepri siap memberikan bantuan.

Gubernur Ansar mengeluarkan pernyataan tersebut menyusul ihwal tudingan Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, yang menyebut ada oknum di Pemprov Kepri yang menjadi dalang kerusuhan demo masyarakat Rempang di Kantor BP Batam, pada Senin (11/9/2023) lalu.

Tudingan Rudi terhadap Pemprov Kepri, ia sampaikan dalam sebuah sambutan saat membuka Pelatihan Digital IKM dan UKM di Harmoni One, Kota Batam pada Senin (30/10/2023). Dalam sebuah video yang merekam H. Muhammad Rudi, yang beredar Kamis (2/11/2023), Rudi mengungkapkan jika keluarga dari warga yang saat ini ditahan di Polresta Barelang mengaku kepadanya, bahwa demo 11 September 2023 itu ada yang menyuruh.

Menurut Kepala BP Batam itu, aktor intelektual kerusuhan demo Rempang teridentifikasi, melalui cerita keluarga pendemo yang ditahan polisi. Keluarga pendemo berasal dari Tanjungpinang dan Lingga, yang mengungkapkan hal itu.

Menanggapi hal ini, Gubernur Ansar secara tegas meminta kepada Rudi untuk dapat bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut. “Karena, kalau informasi yang belum pasti dan tak jelas, sebaiknya tidak disampaikan. Beliau harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini ia telah mendengar sendiri informasi itu. Bahkan ia juga sudah berulang kali bertanya ke Rudi, siapa aktor intelektual di Pemprov Kepri yang dimaksud. “Tapi dia (Rudi) selalu mengelak ketika ditanya lebih rinci. Beliau tidak berani memberikan nama,” sebutnya.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri inipun menyayangkan pernyataan Rudi tersebut. Seharusnya, imbuh dia, Rudi sebagai Kepala BP Batam fokus saja menyelesaikan permasalahan di Rempang. “Fokus saja selesaikan masalah Rempang. Tidak perlu menciptakan opini. Jika ada masalah, Pemprov Kepri siap untuk memberikan bantuan,” imbuh dia. (HQ1)

Bupati Roby : Seleksi Calon Direktur PT BIS Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku

Bupati Bintan, Roby Kurniawan

HAQQNEWS.CO.ID – Seleksi Calon Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) atau Perseroda Kabupaten Bintan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak ada masalah dengan proses yang telah berjalan, tetap akan dilanjutkan, tinggal menentukan siapa direktur definif (2023-2028) di antara calon yang ada.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan hal itu terkait dengan belum ditetapkannya siapa Direktur Perseroda Bintan periode 2023-2028. Proses seleksinya sendiri telah berlangsung sejak bulan Juli 2023 dan tinggal menyisakan tiga orang calon direktur, pun sudah diwawancara langsung oleh Bupati Roby.

Ia menegaskan, proses seleksi jabatan Direktur PT BIS (Perseroda) mulai pendaftaran awal Juli 2023 hingga wawancara terakhir tiga calon direktur perusahaan pelat merah itu telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ikuti tahapan seleksi yang telah dilaksanakan sebelumnya,” tegas Roby usai upacara sumpah pemuda, di Kijang Kota, Sabtu (28/10/2023), dikutip HK.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), untuk menetapkan satu dari tiga calon Direktur definitif PT BIS periode 2023-2028.

“Tinggal kita agendakan waktunya. Rencananya awal November 2023. Setelah itu, kami umumkan nama direktur nya,” imbuhnya.

Roby mengatakan, untuk saat ini dirinya belum bisa menyampaikan secara gamblang, siapa direkturnya. “RUPS LB akan menetapkan Direktur PT BIS. Tunggu saja hasil rapat pemegang saham nanti,” imbuh dia. (TJO)

Rajin Ngopi Bisa Bikin Tetap Bugar di Usia Tua

Kopi

HAQQNEWS.CO.ID – Rajin ngopi bukan lagi sekadar kongkow dan bersantai, tapi akan sangat bermanfaat. Kopi telah terbukti manfaatnya bagi kesehatan. Dalam sebuah penelitian terungkap orang yang rajin ngopi akan terhindar dari kelemahan fisik alias tetap bugar di usia tua.

Mengonsumsi kopi dalam jumlah wajar dengan cara tepat memang menghadirkan sederet manfaat bagi tubuh. Mulai dari membantu otak untuk fokus hingga menghindari penyakit kronis sehingga seseorang bisa berumur lebih panjang.

Manfaat ini didapat dari kandungan alami pada kopi seperti kafein dan sejumlah senyawa fenolik atau antioksidan. Studi terbaru bahkan mengungkap manfaat kopi dalam kaitannya dengan performa fisik seseorang saat tua.

Kata peneliti, orang dewasa yang rajin minum kopi dalam usia pertengahan paruh baya mereka dapat mengurangi kelemahan fisiknya saat usia lanjut.

Studi para peneliti dari National University of Singapore (NUS) mengungkap orang dewasa yang rajin ngopi dalam usia pertengahan paruh baya mereka dapat mengurangi kelemahan fisiknya secara signifikan pada usia lanjut, kutip Daily Coffee News, (24/10/2023).

Studi ini menggunakan 12.000 data partisipan dari Singapore Chinese Health Study. Hasilnya, terdapat hubungan antara peningkatan asupan kafein melalui kopi atau teh dengan penurunan insiden terkait kelemahan fisik di usia tua.

Professor Koh Woon dari NUS Puay Yong Loo Lin School of Medicine mengatakan, studi tersebut menunjukkan bahwa konsumsi minuman berkafein ini pada usia paruh baya mungkin dikaitkan dengan berkurangnya kemungkinan kelemahan fisik di usia lanjut.

Namun ia melanjutkan, penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk mengonfirmasi hubungan longitudinal ini, dan untuk menyelidiki apakah efek terhadap kelemahan fisik disebabkan oleh kafein atau senyawa kimia lainnya.

Menurut peneliti, mereka yang minum 4 cangkir atau lebih kopi per hari secara signifikan mengurangi kemungkinan kelemahan fisik mereka di usia lanjut.

World Health Net, (24/10/2023) mencatat, studi ini dilakukan pada partisipan berusia 45-74 tahun yang kemudian ditanyakan lagi dalam rentang 20 tahun kemudian.

Hasilnya, 84 % partisipan minum kopi dan 12 % minum teh sebagai sumber asupan kafein utama mereka. Dari jumlah tersebut, 68.5 % minum kopi setiap hari dengan 52.9 % minum 1 cangkir per hari, 42.2 % minum 2 -3 cangkir per hari, dan 4.9 % minum 4 atau lebih cangkir kopi per hari.

Partisipan lalu diklasifikasikan menjadi 4 kategori berdasarkan jumlah cangkir kopi yang mereka minum. Keempatnya adalah 1 cangkir per hari, 2-3 cangkir kopi per hari, 4 cangkir kopi per hari, dan mereka yang tidak minum kopi sehari-hari.

Menurut peneliti, mereka yang minum 4 cangkir atau lebih kopi per hari secara signifikan mengurangi kemungkinan kelemahan fisik mereka di usia lanjut, dibanding mereka yang tidak minum kopi setiap hari. (HQ1)

Pemprov Kepri Menyerah, Serahkan Seluruh Aset Jalan ke Pemko Batam   

HAQQNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akhirnya menyerah untuk membangun aset jalan milik provinsi di Kota Batam. Salah satu penyebabnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi minim sehingga tidak lagi mampu untuk membangun jalan di Batam.

Pun Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, SE, MM mengakui dalam membangun Kepri tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Mesti berkolaborasi.

“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi membangun Provinsi Kepri. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama akan menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” tutur Ansar.

Sehingga, pada situs resmi Pemprov Kepri yang diakses Selasa (9/5/2023), Ansar merasa perlu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pembangunan aset jalan milik provinsi di Kota Batam. “Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepanjang 620 kilometer lebih jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo, sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” tegas Ansar.

Sebelumnya Gubernur Ansar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Di dalam SK tersebut, dijelaskan panjang ruas jalan provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota.

Berdasarkan SK itu, juga sudah ditetapkan tidak ada lagi aset jalan provinsi di Kota Batam, karena seluruhnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemko Batam. SK tersebut telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk dipedomani.

Dalam SK ditetapkan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 Km, sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 Km.

Di Kabupaten Lingga, total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 Km, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 143,33 Km. Di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 Km dan terakhir di Kabupaten Anambas sepanjang 48,54 Km.

Sehingga total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 Km. Dengan terbitnya SK Gubernur Kepri Nomor 485 tahun 2023, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni Nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.

Dari data Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam yang dapat diakses, terdapat sekitar 25 ruas jalan dengan total panjang 112,35 Km jalan milik provinsi di Kota Batam. Jalan-jalan tersebut sebagian besar dalam kondisi rusak dan sebagian lagi sangat mendesak untuk diperbaiki. (HQ1)

Pengusaha Tak Bayar Pesangon Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

HAQQNEWS.CO.ID – Pengusaha kini perlu berhati-hati, tidak bisa lagi mengabaikan atau membiarkan karyawan atau buruh berhenti tanpa diselesaikan pesangonnnya. Akibatnya bisa terancam pidana penjara selama 4 tahun.

Pasalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja telah resmi berlaku. Hal ini setelah DPR RI menyetujui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang mensahkan UU Cipta Kerja. Salah satu yang diatur dalam UU tersebut terkait pesangon kepada buruh atau pekerja.

Aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Berikut bunyi pasalnya, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).”

Menanggapi hal itu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan video di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial menyampaikan aturan ini memberikan keuntungan bagi buruh yang memperjuangkan haknya untuk memperoleh pesangon.

Dengan keberadaan pasal itu, buruh yang selama ini butuh waktu berbulan-bulan untuk menuntut pesangon melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) bisa memperolehnya dengan cepat. Mereka kata Hotman bisa langsung melaporkan ke polisi bila perusahaan tempat mereka bekerja tak membayar pesangon.

“Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan uu ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan segera dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja,” ujar Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai ketentuan sanksi di UU Cipta Kerja menunjukkan beleid yang ditentang buruh itu tidak ompong.

“Sanksi tetap ada, kami adopsi dari uu lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” kata Ida dalam keterangan resmi.

Senada dengan Hotman, mengutip Lembaga Bantuan Hukum Palembang melalui websitenya lbhpalembang.or.id, Selasa (11/4/2023) pemidanaan disebut merupakan terobosan hukum atas penolakan pengusaha untuk pembayaran uang pesangon buruh. (HQ1)

Realisasi Investasi Asing Batam 2022 Melesat 48 Persen, Kepri Turun 12 Persen

HAQQNEWS.CO.ID – Wilayah Batam tetap membuktikan diri sebagai kawasan investasi yang menarik di Indonesia bahkan dunia. Pada sepanjang tahun 2022, investasi asing di pulau yang bertetangga dekat dengan Singapura ini realisasinya masih membanggakan. Di tengah situasi sulit masih bisa melesat naik.

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim kenaikan realisasi investasi asing di Pulau Batam sepanjang tahun 2022 sebesar 48,5 persen. Realisasi Penaman Modal Asing (PMA) sepanjang 2021 sebesar USD 504,17 juta, sedangkan sepanjang tahun 2022 naik menjadi USD 746,85 juta, sehingga kenaikannya melesat hingga 48,5 persen. Komoditi terbesar yang menyebabkan kenaikan tersebut antara lain barang mesin/peralatan listrik.

Namun Batam yang selama ini menjadi andalan pertumbuhan dan investasi asing, tetap tidak mampu untuk mengangkat realisasi investasi asing di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Realisasi investasi asing di Kepri sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun 2021. Jika Batam melesat naik di angka 48,5 persen, Kepri justru turun sampai 12,3 persen.

Dari data yang diungkapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total realisasi investasi di Kepri tahun 2022 hanya Rp 18,220 triliun, sementara di dalamnya terdapat Rp 4,817 triliun nilai realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sehingga praktis nilai realisasi penanaman modal asing (PMA) sepanjang tahun 2022 hanya Rp 13,403 triliun. Angka realisasi itu jauh mengalami penurunan jika dibandingkan dengan nilai realisasi investasi asing tahun-tahun sebelumnya.

Dari data perkembangan investasi Provinsi Kepri yang dirilis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, tahun sebelumnya yaitu 2021 nilai realisasi investasi asing Kepri masih mencapai Rp 15,237 triliun. Dengan begitu terjadi penurunan yang cukup besar sebesar 12,3 persen. Penurunan lebih tinggi bahkan dialami oleh Kepri pada dua tahun lalu, yaitu turun sebesar Rp 35,84 persen sepanjang tahun 2021. (HQ1)