HAQQNEWS.CO.ID – Pengusaha kini perlu berhati-hati, tidak bisa lagi mengabaikan atau membiarkan karyawan atau buruh berhenti tanpa diselesaikan pesangonnnya. Akibatnya bisa terancam pidana penjara selama 4 tahun.
Pasalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja telah resmi berlaku. Hal ini setelah DPR RI menyetujui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang mensahkan UU Cipta Kerja. Salah satu yang diatur dalam UU tersebut terkait pesangon kepada buruh atau pekerja.
Aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Berikut bunyi pasalnya, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).”
Menanggapi hal itu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan video di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial menyampaikan aturan ini memberikan keuntungan bagi buruh yang memperjuangkan haknya untuk memperoleh pesangon.
Dengan keberadaan pasal itu, buruh yang selama ini butuh waktu berbulan-bulan untuk menuntut pesangon melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) bisa memperolehnya dengan cepat. Mereka kata Hotman bisa langsung melaporkan ke polisi bila perusahaan tempat mereka bekerja tak membayar pesangon.
“Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan uu ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan segera dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja,” ujar Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai ketentuan sanksi di UU Cipta Kerja menunjukkan beleid yang ditentang buruh itu tidak ompong.
“Sanksi tetap ada, kami adopsi dari uu lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” kata Ida dalam keterangan resmi.
Senada dengan Hotman, mengutip Lembaga Bantuan Hukum Palembang melalui websitenya lbhpalembang.or.id, Selasa (11/4/2023) pemidanaan disebut merupakan terobosan hukum atas penolakan pengusaha untuk pembayaran uang pesangon buruh. (HQ1)