HAQQNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akhirnya menyerah untuk membangun aset jalan milik provinsi di Kota Batam. Salah satu penyebabnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi minim sehingga tidak lagi mampu untuk membangun jalan di Batam.
Pun Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, SE, MM mengakui dalam membangun Kepri tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Mesti berkolaborasi.
“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi membangun Provinsi Kepri. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama akan menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” tutur Ansar.
Sehingga, pada situs resmi Pemprov Kepri yang diakses Selasa (9/5/2023), Ansar merasa perlu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pembangunan aset jalan milik provinsi di Kota Batam. “Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepanjang 620 kilometer lebih jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo, sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” tegas Ansar.
Sebelumnya Gubernur Ansar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Di dalam SK tersebut, dijelaskan panjang ruas jalan provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota.
Berdasarkan SK itu, juga sudah ditetapkan tidak ada lagi aset jalan provinsi di Kota Batam, karena seluruhnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemko Batam. SK tersebut telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk dipedomani.
Dalam SK ditetapkan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 Km, sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 Km.
Di Kabupaten Lingga, total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 Km, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 143,33 Km. Di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 Km dan terakhir di Kabupaten Anambas sepanjang 48,54 Km.
Sehingga total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 Km. Dengan terbitnya SK Gubernur Kepri Nomor 485 tahun 2023, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni Nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.
Dari data Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam yang dapat diakses, terdapat sekitar 25 ruas jalan dengan total panjang 112,35 Km jalan milik provinsi di Kota Batam. Jalan-jalan tersebut sebagian besar dalam kondisi rusak dan sebagian lagi sangat mendesak untuk diperbaiki. (HQ1)