Tanjungpinang, Haqqnews.co.id – Gubernur terpilih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur terpilih, Nyanyang Haris Pratamura akan mengkuti pelantikan bersejarah di Jakarta pada 6 Februari 2025. Bersejarah, karena baru kali ini, kepala daerah mengikuti pelantikan secara serentak se-Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengakui pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
“Saya kira ini adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita, baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu Rifqi sampaikan usai Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden,” ujarnya.
Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikannya secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
Pelantikan yang rencananya langsung oleh Presiden itu, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pelantikan bertempat di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pelantikannya setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*/HQ1)