28 C
Riau Islands
Senin 27 Juli 2026
Beranda blog Halaman 4

PWI Kepri Kecam HH Club Batam Terkait Pemasangan Foto “Black List” Wakil Ketua

Grafis

Haqqnews.co.id Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau mengecam keras manajemen HH Club yang memajang foto Wakil Ketua PWI Kepri, LCM, di area publik. Pihak klub menempelkan label daftar hitam/“Black List” di atas foto tersebut. PWI menilai tindakan ini menjatuhkan martabat dan harga diri LCM sebagai profesional.

“Kami mengecam tindakan tersebut. Pengelola jangan asal memasang wajah seseorang, apalagi dengan embel-embel black list,” tegas Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani. Ia menyatakan label tersebut sangat merugikan posisi LCM yang juga berstatus sebagai pengusaha.

Saibansah menjelaskan bahwa label tersebut bermakna negatif karena merujuk pada orang bermasalah. “Pihak manajemen seharusnya tidak gegabah mengambil keputusan,” tambahnya. Padahal, LCM telah melunasi seluruh tagihan di lokasi tersebut.

Perselisihan dengan pramusaji pada pukul 04.00 WIB dianggap sudah selesai karena tidak ada keributan. Namun, pihak klub justru memajang foto LCM di pintu masuk pada sore harinya. PWI Kepri kini mendesak itikad baik manajemen untuk memulihkan nama baik korban.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Edison Simarmata, turut meminta pemulihan reputasi LCM. Ia menilai kasus ini berdampak buruk bagi karir jurnalistik dan bisnis LCM. “Saya menyarankan LCM melapor ke polisi karena ini pencemaran nama baik,” kata Parna.

Potensi Pelanggaran 

Berdasarkan hukum yang ada, tindakan memajang foto “Black List” ini berpotensi melanggar beberapa aturan dan undang-undang:

  • Penyerangan Kehormatan (KUHP): Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyerangan nama baik di depan umum.
  • Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Foto wajah merupakan data pribadi yang dilindungi Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022. Pelanggar terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar.
  • Pelanggaran UU ITE: Jika foto tersebut tampil di layar digital, pengelola melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara 2 tahun.

PWI Kepri menegaskan bahwa pengelola tempat hiburan tidak memiliki kewenangan layaknya polisi untuk menetapkan status serupa layaknya seorang Daftar Pencarian Orang (DPO). (*/hq1)

Rupiah Bangkit ke Rp17.905, Barang Impor Berpotensi Turun

Grafis.

Haqqnews.co.id  – Nilai tukar rupiah menguat tajam terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ke level Rp17.905 pada perdagangan Rabu (10/6/2026). Mata uang Garuda bangkit setelah sempat terpuruk ke titik terendah sepanjang masa di angka Rp18.234.

Bank Indonesia (BI) memicu pembalikan arah ini melalui kebijakan moneter agresif. Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan langkah ini merupakan strategi untuk menstabilkan nilai tukar dari tekanan ketidakpastian global. “Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk kembali menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen demi memperkuat stabilisasi rupiah,” imbuh Perry.

Faktor eksternal turut mendukung penguatan nilai tukar nasional. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah mereda setelah Iran dan Israel menghentikan serangan balasan. Kondisi ini menurunkan indeks dolar AS dan mendorong investor kembali masuk ke pasar negara berkembang.

Sentimen positif juga datang dari kebijakan fiskal pemerintah. Kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamax menjadi Rp16.250 berhasil memangkas beban subsidi APBN. Analis pasar, Ibrahim Assuaibi, menilai langkah ini mengembalikan kepercayaan pasar terhadap kredibilitas fiskal Indonesia.

Penguatan rupiah membawa efek positif langsung bagi masyarakat luas. Harga barang impor seperti elektronik dan bahan baku pangan berpotensi menjadi lebih murah karena biaya pengadaan menurun. Hal ini secara otomatis menekan laju inflasi dan menjaga daya beli rumah tangga.

Dunia usaha, khususnya sektor manufaktur, juga merasakan dampak signifikan. Perusahaan kini mengeluarkan biaya lebih rendah untuk mengimpor komponen produksi dan membayar cicilan utang luar negeri dalam denominasi dolar.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, optimis tren positif ini akan terus berlanjut. Said menargetkan rupiah dapat kembali ke kisaran Rp17.500 per dolar AS dalam tiga pekan ke depan melalui sinergi kebijakan pemerintah dan bank sentral.(*/hq1)

Gubernur Syerly dan Ansar “Speak Up” Tekanan Fiskal Daerah Kepulauan

Haqqnews.co.id Keberanian kepala daerah menyuarakan krisis anggaran yang mereka alami semakin menguat di Senayan. Setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda speak up tak sanggup lagi bayar gaji PPPK pada Senin (8/6/2026), rekam jejak menunjukkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad lebih dulu melakukan aksi serupa demi keadilan fiskal wilayah kepulauan. Keduanya kompak memerotes kebijakan pusat yang dinilai mencekik napas daerah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026), Sherly Tjoanda tanpa ragu membongkar krisis arus kas (cash flow) Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki dana untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Sherly bahkan berani mengkritik instrumen fiskal daerah yang kini banyak diambil alih oleh pusat sehingga mematikan ruang inovasi daerah.

Aksi berani speak up ini sejatinya senada dengan perjuangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang secara konsisten menyampaikan ke pemerintah pusat terkait regulasi yang tidak berpihak pada daerah kepulauan. Ansar berkali-kali mendesak pengesahan UU Provinsi Kepulauan dan memerotes penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya berbasis daratan. Ia bahkan secara tajam menyebut masyarakat di perbatasan merasa “belum merdeka” karena minimnya perhatian pusat.

Perbandingan kedua pemimpin ini menunjukkan pola tekanan fiskal yang serupa di wilayah kepulauan. Jika Sherly Tjoanda fokus pada ancaman gagal bayar gaji, Ansar Ahmad lebih banyak menyoroti ketimpangan pembangunan infrastruktur strategis dan hilangnya potensi pendapatan daerah. Ansar tercatat sudah empat kali menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memerotes aturan yang memberatkan nelayan lokal.

Keduanya menghadapi dilema yang sama: membiayai pegawai atau membangun infrastruktur. Sherly memaparkan kebutuhan belanja pegawai Maluku Utara mencapai Rp1,1 triliun, melampaui DAU yang hanya Rp960 miliar. Di sisi lain, Ansar Ahmad mengungkap APBD Kepri harus terpangkas hingga Rp500 miliar akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.

Merespons tekanan dari para kepala daerah ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan ditanggung langsung oleh APBN. Langkah ini dianggap sebagai solusi darurat agar birokrasi di daerah seperti Maluku Utara dan Kepri tidak lumpuh. Pemerintah pusat kini dituntut memberikan kompensasi ekonomi yang sebanding dengan sumber daya alam yang telah dikeruk dari daerah-daerah tersebut. (*/hq1)

Rayakan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, UMRAH dan BKS PTN-Barat Serentak Tanam Ribuan Pohon

Kegiatan diawali dengan seremonial di Galeri Tamadun Maritim, Gedung Gurindam-Ismeth Abdullah, Kampus UMRAH Dompak, oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan UMRAH, Dr. Tengku Said Raza’i, S.Pi., M.P., yang hadir mewakili Rektor UMRAH.

Dalam sambutannya, Tengku Said Raza’i menekankan pentingnya tindakan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, berbagai diskusi mengenai isu lingkungan harus diiringi dengan langkah konkret yang dimulai dari kesadaran individu.

“Saat ini kita banyak berbicara tentang lingkungan. Namun, langkah konkret dalam pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan. Solusinya adalah memulai dari diri sendiri untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Kita harus menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkungan sebagai sesama makhluk hidup. Semoga UMRAH dapat menjadi pilot project dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LPPM UMRAH, Wahyudin, S.Pi., M.Si., Ph.D., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak Forum LPPM BKS PTN-Barat sekaligus implementasi Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Mengusung tema global “Inspired by Nature, For Climate, For Our Future”, UMRAH menerjemahkan semangat tersebut melalui pendekatan Nature-based Solutions atau solusi berbasis alam. Pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Maritim dan Resiliensi Kepulauan (CMEAR) bersama Pusat Penelitian Sustainable Development Goals (SDG’s) UMRAH.

Dalam aksi penghijauan tersebut, UMRAH menanam 50 pohon pinang sebagai simbol kearifan lokal, 25 pohon buah-buahan, serta 200 bibit pohon konservasi. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sei Jang Duriangkang yang menyumbangkan hampir 1.000 bibit pohon berbagai jenis, mulai dari tanaman produktif seperti mangga, alpukat, dan durian hingga tanaman pelindung seperti mahoni, ketapang, dan tabebuya.

Lebih lanjut, Wahyudin menuturkan bahwa tema Inspired by Nature mengandung pesan penting tentang kemampuan alam untuk memulihkan dirinya apabila manusia memberikan ruang dan kesempatan. Penanaman pohon di kawasan pesisir Dompak, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk membangun benteng alami yang mampu menyerap emisi karbon, mencegah abrasi, serta meningkatkan ketahanan ekosistem kepulauan terhadap dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem.

“Melalui penghijauan ini, kita tidak hanya menanam pohon, tetapi juga menanam harapan bagi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Saya yakin 20 tahun mendatang kampus UMRAH ini akan menjadi sejuk,” ungkapnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, sivitas akademika Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), Program Studi Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), alumni Magister Ilmu Lingkungan (MIL), hingga instansi pemerintah daerah, maupun instansi vertikal.

Melalui aksi yang mengusung semangat #NowForClimate, UMRAH berharap gerakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan serta menjadi warisan hijau yang bermanfaat bagi generasi masa depan.

(*/hq2)

Hibah Pemprov Kepri Tancap Gas, Realisasi Mei 2026 Rp11,42 Miliar

Infografis

Haqqnews.co.id Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tancap gas penyaluran dana hibah hingga Mei 2026. Hingga bulan Mei 2026, realisasi hibah menyentuh angka Rp11,42 miliar. 

Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), per 5 Juni 2026 menunjukkan realisasi belanja hibah Pemprov Kepri hingga bulan Mei 2026 menyentuh Rp11,42 miliar. Angka ini setara 7,78 persen dari total pagu Rp146,93 miliar. Penyerapan ini melonjak dua kali lipat lebih dalam sebulan, mengingat pada April 2026 realisasi baru mencapai Rp4,25 miliar.

Baca Juga: Jejak Hibah Triliunan di Kepri, Alarm Keras dari KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya sudah mendesak pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola anggaran. KPK menilai tujuan hibah yang tidak spesifik sering menciptakan “ruang abu-abu” (grey area) dalam kebijakan. Kondisi ini menyulitkan pengukuran capaian program sekaligus membuka peluang praktik korupsi.

“Besarnya anggaran publik harus dibarengi tata kelola kuat guna memitigasi risiko penyimpangan,” tegas Budi dalam keterangannya. KPK terus memantau titik rawan korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban dana hibah.

Lihat Juga : Anggaran Kepri: Hibah Kencang, Aspal Tenang

Struktur APBD Kepri 2026 juga menunjukkan ketimpangan porsi belanja. Saat ini, alokasi hibah mencapai 4,43 persen dari total belanja daerah. Sebaliknya, porsi belanja modal hanya menyentuh 9,2 persen atau senilai Rp305,03 miliar. Artinya besaran hibah hampir separo dari belanja modal dalam setahun. 

Ketimpangan ini mengancam kualitas pembangunan daerah. Secara teoretis, manajemen keuangan daerah yang sehat mensyaratkan alokasi belanja modal minimal 20 persen. Rendahnya belanja modal berisiko menghambat penyediaan infrastruktur publik yang vital bagi produktivitas warga Kepri. (*/hq1)

Rupiah Lemah Betul, Ini Cara Amankan Keluarga

Rupiah

Haqqnews.co.id Nilai tukar rupiah menyentuh level Rp18.029 per dolar AS pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Angka ini lemah betul dan mencetak rekor terlemah sepanjang sejarah mata uang Garuda. Keluarga Indonesia harus segera mengatur ulang strategi keuangan untuk meredam dampak lonjakan harga barang.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menyebut ketegangan Amerika Serikat dan Iran memicu pelemahan ini. “Eskalasi konflik di Timur Tengah mendorong harga minyak dunia tetap tinggi,” ujar Destry. Kondisi tersebut memicu arus modal keluar dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Berikut adalah langkah nyata yang dapat individu dan keluarga lakukan untuk menjaga daya beli:

1. Alihkan Konsumsi ke Produk Lokal

Masyarakat harus mulai memprioritaskan barang dalam negeri. Pelemahan rupiah membuat harga gandum, kedelai, dan daging impor melonjak tajam. Tunda pembelian barang elektronik, ponsel, atau kendaraan baru karena harganya sangat bergantung pada kurs dolar.

2. Perketat Anggaran dan Dana Darurat

Evaluasi kembali seluruh pengeluaran bulanan keluarga secara detail. Hapus pengeluaran yang tidak mendesak untuk menjaga ketersediaan kas. Siapkan dana darurat yang likuid guna mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan risiko pemutusan hubungan kerja.

3. Lindungi Nilai Aset Melalui Diversifikasi

Jangan menyimpan seluruh kekayaan hanya dalam bentuk tunai rupiah. Pindahkan sebagian aset ke instrumen pelindung nilai seperti emas atau reksadana pasar uang. Penggunaan “emas digital” seperti PAXG menjadi pilihan menarik karena hanya terkena pajak final sebesar 0,11 persen.

4. Cari Pendapatan Tambahan secara Digital

Manfaatkan platform digital untuk menambah penghasilan rumah tangga. Ibu rumah tangga atau pekerja dapat berjualan melalui TikTok Shop atau pasar daring lainnya. “Sinergi kebijakan fiskal dan moneter harus kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” tegas Dosen Ekonomi Pembangunan USU, Arif Rahman.

5. Manfaatkan Peluang Investasi Dolar

Simpan sebagian dana dalam denominasi dolar AS atau saham global bagi yang memiliki aset lebih. Langkah ini menjaga nilai kekayaan agar tidak tergerus saat rupiah melemah. Gunakan fitur investasi berkala untuk meminimalkan risiko fluktuasi harga pasar yang mendadak.

Bank Indonesia memastikan tetap hadir di pasar untuk melakukan intervensi secara konsisten. Cadangan devisa sebesar 146,2 miliar dolar AS menjadi bantalan kuat untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. Masyarakat perlu tetap tenang tapi waspada dalam mengambil keputusan finansial. (*/hq2)

Gaji ke-13 ASN 2026 Wajib Utuh Tanpa Potongan Pajak

Ilustrasi

Haqqnews.co.id Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. Seluruh penerima akan mendapatkan dana secara utuh tanpa potongan iuran maupun pajak penghasilan.

Presiden Prabowo Subianto telah meneken dasar hukum pencairan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melengkapinya dengan aturan teknis melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Pajak Ditanggung Negara

Negara memastikan penerima mendapatkan nominal bersih karena pemerintah menanggung beban pajak penghasilan (PPh). Skema Pajak Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) menjaga agar dana yang masuk ke rekening tidak berkurang sepeser pun. Aturan ini juga melarang pemotongan iuran pensiun, jaminan hari tua, maupun potongan kredit lainnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk tunjangan tahunan ini. Menteri Keuangan berharap kucuran dana jumbo tersebut mampu menggerakkan daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadwal dan Komponen

Pencairan berlangsung mulai 2 Juni 2026 karena tanggal 1 Juni bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila. “TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen layanan tepat waktu,” tulis manajemen PT Taspen (Persero) dalam keterangan resminya.

Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menahan atau menyandera gaji ke-13 ini dengan alasan administrasi pajak pribadi ASN. Hak keuangan ini bersifat mutlak dan harus segera tersalurkan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru. (*/hq1)

Punya Wagub Gerindra dan Gubernur Golkar, Fiskal Kepri Kok Tetap Kering

Infografis

Haqqnews.co.id – Afiliasi politik Gubernur Ansar Ahmad (Golkar) dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura (Gerindra) dengan partai penguasa di pusat belum berdampak signifkan bagi fiskal Kepulauan Riau (Kepri). Sejak awal hingga kini, Kepri tetap kekeringan fiskal lantaran lobi politik fiskal masih melempem. 

Faktanya sejak awal pemerintah pusat justru memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kepri yang cukup besar hingga Rp534 miliar pada tahun anggaran 2026. Meskipun pemangkasan ini juga berlaku untuk daerah lain, tapi nominalnya bagi Kepri sangat besar lantaran APBD masih kecil.  

Alokasi TKD Kepri anjlok dari Rp2,001 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp1,467 triliun pada 2026. Pemotongan drastis memaksa pemerintah daerah menyusutkan postur APBD 2026 secara ekstrem. Rencana anggaran yang semula sebesar Rp3,967 triliun merosot menjadi Rp3,471 triliun.

Gubernur Ansar Ahmad memang sempat memerotes kebijakan tersebut saat menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025) silam. Ansar menegaskan bahwa penurunan dana transfer mengancam keberlanjutan pembangunan infrastruktur antar-pulau. “Pemerintah daerah harus memangkas dan menunda berbagai program pembangunan,” tegas Ansar dalam audiensi itu. 

Ketidaksignifikanan lobi fiskal koalisi besar Kepri ini juga terlihat pada sektor labuh jangkar. Meski Kepri memiliki jalur pelayaran tersibuk dunia, seluruh pendapatan jasa labuh jangkar masih menguap ke kas pusat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Daerah menanggung beban pengawasan dan risiko ekologis tanpa menerima kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai.

Selain itu, dukungan politik Gerindra dan Golkar di tingkat nasional hingga kini belum mampu mempercepat pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Payung hukum ini sangat mendesak untuk memberikan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai insentif fiskal daerah maritim. Tanpa regulasi khusus, formula anggaran pusat tetap merugikan Kepri yang wilayahnya terdiri dari 96 persen lautan.

Kini, Pemprov Kepri harus berjuang sendiri meningkatkan PAD melalui pajak kendaraan bermotor untuk menambal defisit. Kepri bahkan memaksakan diri harus meminjam ke Bank Jabar (BJB) dengan alasan untuk infrastruktur. Posisi tawar lobi politik fiskal kepala daerah belum membuahkan keadilan fiskal bagi masyarakat kepulauan ini, sehingga tetap membuat ketergantungan terhadap dana transfer yang tidak stabil. (*/hq1)

Investasi Akhirat: Pembangunan Lantai 2 Masjid Namirah Batam Terus Berlanjut

Sesepuh dan pengurus DKM di Masjid Namirah Batam yang terus mendukung pembangunan lanjutan lantai 2 masjid tersebut.

Haqqnews.co.id Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Namirah memacu penyelesaian pembangunan lantai dua Masjid Namirah Cahaya Garden, Batam. Pengelola mengombinasikan kekuatan doa dan penggalangan dana umat untuk merampungkan proyek tersebut. Ikhtiar ini bertujuan menyediakan fasilitas ibadah yang lebih representatif bagi warga setempat.

Yayasan Namirah Bengkong Sadai yang menaungi seluruh proses pengembangan masjid ini. Lembaga ini berkomitmen meningkatkan sarana bagi jamaah dan santri di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya, misalnya, ada pihak eksternal yang telah mendukung proyek ini dengan menyalurkan 100 sak semen serta material pasir.

Pembangunan lantai 2 Masjid Namirah Batam.

DKM Namirah kini mengajak masyarakat luas untuk kembali berpartisipasi dalam program infaq. Donasi tersebut akan membiayai kelanjutan konstruksi fisik lantai dua. Pengelola menyebut kontribusi ini sebagai bentuk investasi akhirat bagi para dermawan.

Masyarakat dapat menyalurkan bantuan secara praktis melalui kanal digital. Tersedia fitur pemindaian kode QRIS atau transfer langsung melalui Bank Syariah Riau Kepri. Seluruh informasi resmi terkait program ini dapat diakses melalui portal namirahbatam.or.id.

“Semoga setiap doa dan bantuan yang diberikan menjadi ladang pahala dan mendapat balasan terbaik dari Allah SWT,” kata M Parso, seorang pengurus DKM Namirah Batam. (*/hq1)

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair 2 Juni, Negara Tanggung Pajak

Grafis

JAKARTA – Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai hari ini, Selasa (2/6/2026). Penyaluran dana ini bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Henra, menegaskan pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara. “Pencairan ini mencerminkan apresiasi atas kontribusi pensiunan dan menjamin kesejahteraan ASN aktif,” ujar Henra dalam keterangan resminya. Pensiunan menerima dana melalui 46 mitra bayar tanpa perlu melakukan autentikasi ulang.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 merujuk pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. ASN pusat (sumber APBN) menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). Sementara itu, ASN daerah menerima tambahan penghasilan (TPP) yang bersumber dari APBD. 

Pensiunan mendapatkan komponen yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pemerintah menegaskan tidak ada potongan iuran wajib atau kredit pensiun dalam penyaluran ini. Seluruh pajak penghasilan (PPh) gaji ke-13 juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Daftar Penerima dan Pengecualian

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Namun, pemerintah menetapkan dua kriteria ASN yang tidak berhak menerima tunjangan ini.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh tempat penugasan tersebut. Bagi pegawai yang pensiun per 1 Juni 2026, instansi tempat bekerja terakhir akan membayar gaji ke-13 mereka. (*/hq1)