Haqqnews.co.id – Najis mughallazhah (berat) kerap umat muslim jumpai. Lebih terkenal dengan najisnya anjing dan babi.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 145,
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi-karena semua itu kotor-atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Cara Bersuci dari atau Benda Terkena Najisnya Anjing
Caranya tidak cukup sekali cuci sebagaimana najis-najis yang lain. Namun harus tujuh kali ulangan dan salah satunya bercampur tanah. Hal ini berlaku baik najis tersebut bersifat ainiyyah maupun hikmiyyah, pada bejana, pakaian, tubuh, maupun tempat salat.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: “Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Sucinya bejana kalian semua ketika dijilat anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampuri oleh debu.” (HR. Muslim).
Air liur anjing yang bersifat ainiyyah masih terlihat dan tampak wujudnya dan dapat ditangkap oleh indera manusia, seperti misalnya masih tercium baunya. Najis ainiyyah ini lebih mudah disucikan.
Adapun air liur anjing yang bersifat hikmiyyah, sudah tidak ada lagi wujudnya tetapi hakikatnya masih ada, seperti misalnya jilatan air liur anjing pada lantai yang telah mengering.
Apabila seseorang tidak mengetahui di mana pastinya tempat najis itu berada, sebaiknya ia melakukannya dengan cara yang paling aman, yaitu dengan mencuci pakaian dan anggota badan yang terbuka (tidak tertutup pakaian), misalnya kaki atau tangan. Cara mencucinya dengan dicuci sebanyak tujuh kali dan sekali dengan air yang bercampur tanah.
Hasan Ayyub menyebutkan dalam bukunya Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul, apabila jika suatu benda licin seperti cermin, pisau, dan kaca di atasnya terdapat najis lalu diusap sehingga bekas najis itu menjadi hilang, maka benda itu telah suci. Kecuali, air liur anjing yang jatuh di suatu tempat.
Tempat itu tidak menjadi suci kecuali dengan dicuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya disertai dengan tanah. Sebaiknya, pada basuhan pertama disertai dengan tanah.
Basuhan pertama dihitung dari basuhan yang menghilangkan zat najis tersebut. Dengan demikian, selama zat najis itu masih ada, maka basuhan yang dilakukan masih dianggap satu hingga hilangnya benda najis tersebut.
Manfaat Membalurkan Tanah
Mengutip buku 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci yang ditulis oleh Hasan Rifa’i Al-Faridy dan Iqbal Setyarso, disebutkan bahwa tanah merupakan penetrasi yang paling tinggi untuk kuman (mikroba) yang terdapat dalam kandungan air liur anjing, dibandingkan dengan antiseptik lain seperti misalnya alkohol. Selain itu, tanah mudah dimengerti oleh setiap orang dan mudah didapat di manapun berada.
Bolehkan Mengganti Tanah dengan Sabun?
Ust. M. Syukron Maksum menuliskan dalam bukunya Batalkah Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong? Bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait mengganti debu atau tanah dengan sabun.
Pertama, sabun tersebut bisa menggantikan posisi debu atau tanah (bisa dibuat campuran) sebagaimana batu dalam istinja bisa diganti dengan benda yang sepadan.
Kedua, sabun tersebut tidak bisa menggantikan posisi debu sebagaimana tidak bisanya mengganti debu atau tanah dengan benda lain dalam tayamum.
Ketiga, apabila masih ada debu atau tanah, maka yang lain tidak bisa menggantikan posisinya. Sedangkan, apabila tidak ada debu atau tanah maka sabun bisa digunakan untuk menghilangkan najis anjing. (Khifayatul-Akhyar, 1/71; al-Muhadzdzab, 1/48).
(HQ1)
