back to top
29.5 C
Riau Islands
Kamis 7 Mei 2026
BerandaKepriRibuan ASN Jafung Syok, Pemprov Kepri Dinilai Tabrak Aturan & Hak Konstitusi

Batam

Ribuan ASN Jafung Syok, Pemprov Kepri Dinilai Tabrak Aturan & Hak Konstitusi

Haqqnews.co.id Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini syok dan kehilangan harapan. Mereka menghadapi kebuntuan karir setelah Gubernur Kepri menghentikan sementara usulan Uji Kompetensi (Ujikom).

Kekecewaan mendalam menyelimuti para pegawai yang telah lama mempersiapkan diri untuk promosi jabatan. Kebijakan ini dinilai tidak hanya memutus harapan kesejahteraan, tetapi juga menabrak aturan manajemen ASN nasional dan hak konstitusional pegawai.

Tabrak Aturan Manajemen ASN dan Hak Konstitusional Pegawai

Melalui surat edaran tertanggal 30 April 2026, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membekukan seluruh proses kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan fungsional. Langkah ini dianggap bertentangan dengan mandat pemerintah pusat dalam pengelolaan kepegawaian.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS mewajibkan uji kompetensi sebagai instrumen penilaian kelayakan naik jenjang. Uji kompetensi bukan opsi tetapi pelaksanaannya merupakan kewajiban. Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan jabatan fungsional adalah instrumen utama pengembangan karier. Penundaan secara sepihak oleh daerah dinilai mengabaikan sistem merit nasional.

Ketua Harian JPKP Kepri, Fachrizan merupakan salah satu yang mengkritisi kebijakan Pemprov Kepri. Kepada media, ia menegaskan bahwa promosi dan kenaikan jenjang fungsional adalah hak dasar pegawai. Ia menyebut kebijakan Gubernur menghambat hak ASN untuk meningkatkan kesejahteraan.

Tindakan ini juga bersinggungan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan. “Soal promosi itu sudah menjadi hak mereka, Gubernur semestinya tidak menghambat karir para ASN,” tegas Fachrizan.

Alasan Fiskal yang Dipersoalkan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdalih penundaan ini demi menjaga stabilitas anggaran. Saat ini, belanja pegawai Kepri mencapai 40 persen, melampaui ambang batas 30 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Namun, Fachrizan menilai alasan tersebut menunjukkan ketidakmampuan tata kelola organisasi. Ia juga mendesak pemerintah mengevaluasi pos anggaran lain, seperti pinjaman daerah senilai Rp400 miliar, daripada mengorbankan karir ASN yang kini berada di ambang keputusasaan. (*/hq1)

Artikel Terbaru