Warga Batam Desak Penghapusan UWT Perumahan
Haqqnews.co.id –Mencuat persoalan beban pajak ganda di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Warga pulau industri itu, kini mendesak penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau UWT untuk kawasan perumahan. Sebab pemungutan UWT telah menimbulkan beban pajak ganda bagi masyarakat.
Perkumpulan Kawan Lama (Kalam) Kota Batam menilai warga menanggung beban ganda karena tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun di tengah kewajiban membayar UWT.
Desakan penghapusan UWT berawal saat buka puasa bersama Kalam Batam di Restoran D’Patros Harbour Bay, Jodoh, Batam, Sabtu, 14 Maret 2026 lalu. Dalam forum itu, anggota DPRD Kepulauan Riau Taba Iskandar menyebut pungutan UWT di kawasan permukiman membebani warga. “Karena terjadi double pungutan terhadap objek yang sama,” kata Taba.
Anggota DPD RI Ismeth Abdullah menyampaikan keluhan serupa. Ia mengaku menerima pertanyaan dari warga saat reses, termasuk pensiunan yang merasa tidak lagi sanggup membayar UWT, padahal tetap membayar PBB setiap tahun. “Sampai kapan harus bayar UWTO?” ujar Ismeth, menirukan pertanyaan warga.
Tuntutan itu lalu bergerak ke tahap yang lebih terorganisasi. Dalam dialog di Geudong Kopi, Tiban Indah, pada 29 Maret 2026, tim diskusi yang dibentuk KALAM Batam sepakat membentuk delegasi khusus untuk menyampaikan tuntutan penghapusan UWT kepada pemerintah pusat. Dialog itu juga menunjuk Taba sebagai Ketua Koordinasi Penghapusan UWT KALAM Batam.
Taba kemudian menegaskan bahwa gerakan itu lahir dari aspirasi warga, bukan agenda politik. Pada 7 April 2026, ia menyatakan dorongan penghapusan UWT muncul dari keluhan masyarakat di lapangan. “Perjuangan penghapusan UWT murni aspirasi warga,” imbuh Taba.
Di sisi lain, BP Batam tetap pada kebijakan UWT untuk perumahan. Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya menyatakan rencana pembebasan UWT untuk lahan 200 meter persegi masih dikaji ulang karena UWT menjadi salah satu sumber utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan resmi BP Batam menunjukkan mekanisme UWT tetap berjalan. Dalam portal Land Management System, BP Batam masih membuka layanan perpanjangan hak atas tanah dan mensyaratkan PBB terakhir sebagai dokumen lampiran. Portal itu juga menegaskan pemohon harus membayar faktur UWT yang terbit dalam proses perpanjangan.
Perdebatan kini mengerucut pada satu pokok tuntutan: warga meminta BP Batam membedakan perlakuan antara lahan komersial dan rumah tinggal. KALAM mendorong penghapusan UWT untuk permukiman, sementara BP Batam masih mempertahankan skema UWT sambil mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan. (*/hq1)

