Alhamdulillah, sudah ada yang berani dan mudah-mudahan swalayan lain mau mengikuti langkah baik dari Al-Baik ini,” ujar Bambang, Senin (13/11/2023) di Tanjungpinang, Kepri.

Sofyan Wardana, karyawan Al Baik mengakui swalayan tempatnya bekerja telah ikut mengambil bagian dan langkah yang sesuai dengan MUI fatwakan.

Ia mengemukakan, meski masih ada barang-barang dan produk yang masuk dalam lis yang dilarang sesuai Fatwa MUI, akan tetapi pihaknya tidak lagi menjualnya.

“Kita beri penjelasan kepada pelanggan. Jika ada yang mau beli, ya mohon maaf barang itu tidak bisa dikeluarin atau dibayar,” ungkapnya.

“Masih kita pajang beberapa produk, karena untuk memenuhi rak saja biar tak terlihat kosong. Tapi kita lebelin kok dengan kalimat barang ini tidak dijual karena mengikuti fatwa MUI,” jelasnya kepada media setempat. (HQ1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *