Menurut dia, jabatan ex-officio Kepala BP Batam sudah jelas hal tersebut ranahnya Bapak Presiden RI, Prabowo Subiyanto.
Maka, keputusan untuk mempertahankan atau mengubah kebijakan ex-officio sangat tergantung pada Presiden RI, Prabowo Subianto. Jabatan ini, pun berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019.
“Jabatan ex-officio masih akan perlu, selama aturan ini berlaku,” ucap Amsakar saat jumpa pers pada Kamis (16/1/2025). Wakil Wali Kota terpilih, Li Claudia saat itu turut mendampingi Amsakar.
Amsakar kemudian menekankan bahwa kestabilan kepemimpinan esensial untuk kelanjutan program dan kebijakan yang sudah ada. Dia melihat selama penerapan ex officio Kepala BP Batam, banyak hal positif yang terjadi. Baik dari sisi berjalannya kepemimpinan yang baik di Pemko Batam maupun BP Batam yang dipimpin oleh satu orang, sehingga secara berkala telah mengurangi terjadinya gesekan.
Namun dia juga menegaskan, akan sangat siap jika aturan ini (ex officio Kepala BP Batam) tetap dilaksanakan, atau pun tidak dilaksanakan.
“Tetap dilaksanakan, atau tidak, itu kewenangan dari presiden. Kami yakin, Presiden RI Bapak Prabowo Subiyanto akan memutuskan hal terbaik demi kemajuan Kota Batam,” tegas Amsakar. (*/HQ1)