Batam, Haqqnews.co.id – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mempunyai dua agenda yang harus mereka tuntaskan di bulan Februari 2025.
Ketua Umum KONI Kepri, Usep RS menjelaskan kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2024. Namun KONI Pusat menerbitkan SK perpanjangan. Sehingga kepengurusan periode 2020 – 2024 baru akan berakhir pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan SK KONI Pusat tersebut, KONI Kepri harus menyusun agenda untuk penyelenggaraan Musorprovlub Masa Bakti 2025 – 2030. Namun harus pula melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa (Rakerprovlub) terlebih dahulu.
Usep RS menerangkan bahwa pasca KONI Kepri melaksanakan Musorprov pada 21 Desember 2024 yang berakhir buntu (deadlock). KONI Kepri telah melaporkan hasil dan berita acaranya ke KONI Pusat. Tak hanya KONI, dalam pelaporan juga ikut mendampingi perwakilan Pemprov Kepri, yaitu Kadispora Drs Muhamad Iksan MSi.
“Insya Allah setelah terbitnya SK Perpanjangan Masa Kepengurusan KONI Kepri, kami telah menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat. Guna mempersiapkan pelaksanaan Musorprovlub yang dijadwalkan akan digelar di Minggu ke 3 bulan Februari 2025,” papar Usep RS.
Sudah Laporkan Musorprov dan Berkoordinasi Gubernur Kepri
Sebelumnya Wakil Ketum KONI Kepri, Asmin Patros mengakui mereka telah melaporkan seluruh kegiatan Musorprov 21 Desember 2024. Mereka langsung berkunjung ke KONI Pusat pada tanggal 27 Desember 2024. Antara lain, melaporkan keberadaan KONI Provinsi Kepri di bawah koordinasi kepemimpinan KONI Pusat.
Dengan kondisi saat itu dan berbagai pertimbangan, KONI Pusat lalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Kepri yang secara otomatis adalah bagian daripada mitra dari kepengurusan KONI Kepri.
“Koordinasi juga dengan Gubernur Provinsi Kepri, di mana Ketum KONI Kepri Usep RS bertanya kepada gubernur melalui telepon. Gubernur langsung merespon dengan memberikan masukan. Maka, karena adanya pergantian tahun baru ke 2025, dan waktu yang terpotong dengan libur nasional yang sangat panjang. Hingga akhirnya SK perpanjangan dan Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau, baru kita terima tanggal 24 Januari 2025 dengan Masa Bakti perpanjangan sampai dengan Februari 2025,” papar Asmin.
Nah, dengan adanya masa perpanjangan ini, lanjut Asmin, hanya ada dua misi dan tugas Pengurus KONI Kepri, yaitu untuk melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa (Rakerprovlub) dan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dengan agenda, yaitu pemilihan Ketua Umum KONI Kepri Periode Masa Bakti 2025-2030.
“Di dalam SK, Ketum KONI Pusat juga menugaskan kepada pengurus sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan Pertama di atas untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab serta mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa (Rakerprovlub) dan dilanjutkan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) selambat-lambatnya bulan Februari 2025 dan tidak dapat diperpanjang,” imbuh Asmin. (*/HQ1)