27.3 C
Riau Islands
Sabtu 25 Januari 2025

Gelaran Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024

Date:

HAQQNEWS.CO.ID – Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Hal ini sesuai penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada pengubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan pilkada tetap harus pada bulan November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024) lalu.

”Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” imbuhnya.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

“Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif,” ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023. (HQ1)

━ Berita Terbaru

Ansar-Nyanyang Akan Ikuti Pelantikan Bersejarah di Jakarta 6 Februari

Tanjungpinang, Haqqnews.co.id - Gubernur terpilih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur terpilih, Nyanyang Haris Pratamura akan mengkuti pelantikan bersejarah di...

BP Batam Sebut Soal Dukungan Masyarakat untuk KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional

Batam, Haqqnews.co.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyebut dukungan masyarakat menjadi sangat penting untuk mensukseskan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan di...

Rayakan Imlek 2025 dan Nikmati Pengalaman Spesial Menginap di HARRIS Resort Barelang Batam

Batam, Haqqnews.co.id - Menyambut Tahun Baru Imlek 2025, HARRIS Resort Barelang Batam mengajak untuk menikmati pengalaman menginap dan bersantap spesial bertajuk ''Year of the...

Siapa Kepala BP Batam? Begini Kata Amsakar, Wali Kota Terpilih

Batam, Haqqnews.co.id - Siapa yang bakal menduduki jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ? Nah, begini kata Amsakar, Wali Kota Batam terpilih periode 2025-2030. Menurut...

Disebut Membahayakan, TikTok Akan Tutup di AS

Washington DC, Haqqnews.co.id - Platform media sosial raksasa, TikTok akan tutup total di Amerika Serikat, pada Minggu 19 Januari 2025. Hal ini sesuai tenggat...