Haqqnews.co.id –Maraknya penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh oknum tertentu kini menjadi perhatian serius di Kepulauan Riau (Kepri). Media yang sejatinya berfungsi sebagai penjaga integritas informasi, mulai tercoreng oleh praktik tidak etis demi kepentingan pribadi.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan jurnalis profesional, yang menuntut setiap wartawan agar tetap berpegang teguh pada kode etik.
Saibansah Dardani, Ahli Pers Dewan Pers di Kepri, mengingatkan seluruh wartawan untuk tidak menulis berita dengan itikad buruk.
“Wartawan Indonesia dilarang menulis berita dengan motif buruk, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik,” ujar Saibansah.
Ia menyoroti, fenomena terkini menunjukkan adanya media yang sengaja melakukan serangan terhadap individu. Menurutnya, bahkan memasang niat untuk membuat berita demi kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius.
“Menyerang kehormatan pribadi atau lembaga tanpa konfirmasi adalah tindakan yang dilarang, sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Saibansah menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan wartawan terhadap Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers. “Ini adalah koridor dan panduan utama kita sebagai jurnalis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan jika wartawan mengabaikan kaidah ini, mereka akan kehilangan perlindungan hukum dari Dewan Pers dan Undang-Undang Pers ketika melakukan pelanggaran.
Saibansah juga mengungkap adanya oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk memeras, yakni dengan menerbitkan berita negatif lalu menawarkan penghapusan (take down) berita.
“Dewan Pers jelas melarang praktik penghapusan berita. Setiap berita yang sudah dipublikasi adalah hak masyarakat,” katanya.
Pengecualian hanya berlaku untuk berita yang benar-benar mengancam keamanan negara. “Berita yang dapat membahayakan negara, itulah satu-satunya yang bisa dihapus,” imbuh Saibansah. (*/hq1)

