Haqqnews.co.id – Skandal pengaplingan 373,6 hektare laut di 41 lokasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau memicu risiko sistemik bagi masyarakat dan ekosistem pesisir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membongkar praktik ilegal ini yang mengubah fungsi ruang publik menjadi area komersial privat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pengembang melompati delapan tahapan wajib perizinan untuk mendapatkan Hak Pengelolaan (HPL). “Laut adalah common use (ruang publik), bukan private use,” ujar Nusron di Jakarta, pasa Senin (3/8/2026) lalu. Tindakan ini ia sebut sebagai bentuk penyerobotan ruang milik bersama yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ancaman Pidana dan Sertifikat Bodong
Pelanggaran prosedur ini membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku. Pemerintah kini menyiapkan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melanggar tata ruang laut.
Kementerian ATR/BPN menjamin tidak akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah di atas kaveling-kaveling tersebut. Hal ini karena lahan tersebut tidak memiliki asal-usul tanah yang jelas dan secara fisik masih berupa perairan laut lepas. Tanpa legalitas sah, sertifikat apa pun yang terbit di masa depan berisiko menjadi produk hukum cacat.
Lumpuhnya Ekonomi Nelayan Tradisional
Secara sosial, pengaplingan laut merampas wilayah tangkap nelayan tradisional Kepulauan Riau. Hilangnya akses ke wilayah perairan menyebabkan hasil tangkapan ikan menurun drastis.
Dampak ekonomi ini akan merembet pada penurunan kesejahteraan keluarga nelayan secara berkelanjutan. Banyak orang tua di pesisir kini kesulitan membiayai pendidikan anak mereka akibat laut yang sudah “disekap” pengusaha. Pangkalan PSDKP Batam bahkan telah menyegel sejumlah proyek serupa karena memicu keresahan warga dan merusak jalur pelayaran tradisional.

Bencana Ekologis di Pesisir
Dari sisi lingkungan, kaveling laut ilegal ini mengancam kelestarian hutan mangrove dan terumbu karang. Penimbunan laut tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merusak daerah resapan air dan menyumbat aliran sungai.
Kondisi ini memperparah risiko banjir di kawasan pemukiman warga saat curah hujan tinggi. Selain itu, kerusakan ekosistem laut menghancurkan habitat biota laut yang menjadi tumpuan keanekaragaman hayati wilayah Batam.
Respons BP Batam dan Nasib Investasi
Dalam pada itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pihaknya tengah memverifikasi seluruh titik koordinat pengalokasian lahan periode 2002–2015 tersebut. Pihaknya membuka opsi persuasif bagi badan usaha untuk mengembalikan lahan secara sukarela guna ditata ulang.
Amsakar berharap langkah ini menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat. Sinkronisasi aturan kini menjadi prioritas agar skandal masa lalu ini tidak menghambat rencana pengembangan Batam sebagai pintu utama investasi nasional. (*/hq1)

