Haqqnews.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas guna menertibkan perilaku anggotanya di era digital. PWI Kepri mewajibkan anggota mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) untuk menanamkan integritas dan etika profesi.
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir membuka langsung OKK Angkatan Pertama 2026 di Hotel Harmoni One, Batam pada 17 September 2026. Agenda ini menghadirkan jajaran pengurus pusat untuk membekali para jurnalis Kepri. Kegiatan ini berjalan beriringan dengan pengukuhan pengurus PWI Kepri 2023–2028 dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sertifikat OKK kini menjadi syarat mutlak bagi setiap jurnalis yang ingin bergabung atau naik tingkat di PWI. Wakil Ketua Bidang OKK PWI Kepri Tunggul Manurung menegaskan, sertifikat ini wajib dimiliki mendampingi Kartu UKW.
Pembekalan menyoroti secara tajam pemahaman hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu memberi peringatan keras. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers memiliki batas.
“Status kepemilikan kartu pers tidak membenarkan tindakan ancaman dan pemerasan. Kartu ini juga bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi atau melakukan pelanggaran hukum,” tegas Anrico di hadapan para peserta.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh turut menyuarakan hal serupa. Pria yang akrab disapa Zugito ini menuntut wartawan sadar akan jati diri profesinya. Jurnalis harus menjaga batasan perilaku saat meliput di lapangan maupun saat beropini di media sosial.
Menurut Zugito, Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI membawa tiga tanggung jawab utama. Wartawan wajib menghasilkan karya jurnalistik profesional. Mereka juga harus mematuhi KEJ serta tunduk pada aturan dasar organisasi.
OKK ini diakhiri dengan diskusi interaktif. Peserta membahas cara membangun ruang kerja pers yang sehat secara ekonomi dan terlindungi secara hukum. (hq1)
Editor: Arham

