28.1 C
Riau Islands
Selasa 22 September 2026
BerandaKepriKSPSI Anambas Tuding Disnakertrans Kepri Tutup-tutupi Kasus Upah Pekerja Migas

Batam

KSPSI Anambas Tuding Disnakertrans Kepri Tutup-tutupi Kasus Upah Pekerja Migas

Haqqnews.co.id Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuding Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) tidak transparan. Disnakertrans Kepri dinilai menutupi proses pengawasan dan penetapan upah pekerja minyak dan gas (migas) di PT Duta Marine.

“Ada apa mereka ini, kok tertutup dan tidak transparan?” kata Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Senin (21/9/2026).

Sahtiar menilai sikap pejabat pengawas Disnakertrans Kepri merugikan pekerja. Ketertutupan instansi pemerintah tersebut berpotensi memicu ketidakadilan bagi para pekerja migas di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Ia menjelaskan, KSPSI telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran upah ini sejak 21 Juni 2026. Pejabat pengawas sempat memanggil manajemen PT Duta Marine hingga tiga kali dan perusahaan baru hadir pada panggilan keempat. Namun, Disnakertrans Kepri tidak melibatkan KSPSI Anambas dalam pertemuan tersebut.

Hingga kini, Disnakertrans Kepri juga belum merilis keputusan resmi terkait standar upah di perusahaan itu. “KSPSI meminta pejabat pengawas Disnakertrans segera menerbitkan penetapan hasil pemeriksaan perusahaan tersebut,” tegas Sahtiar.

Terkait dugaan pelanggaran, KSPSI telah memeriksa slip gaji dan kontrak pekerja PT Duta Marine. KSPSI juga membandingkannya dengan contoh kontrak sah dari Disnaker Anambas. Berdasarkan temuan serikat pekerja, perusahaan mematok upah pokok hanya Rp1,2 juta. Angka ini tertinggal jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Anambas yang mencapai lebih dari Rp4.279.851.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, jika upah minimum kota/kabupaten (UMK) terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka porsi upah pokok minimal 75 persen dari total gabungan tersebut. Sahtiar memastikan struktur upah di slip gaji maupun kontrak pekerja PT Duta Marine menyalahi aturan tersebut.

“UMK itu upah pokok ditambah tunjangan tetap. Dibolak-balik angkanya di slip gaji ini, tetap salah. Belum lagi soal upah lembur yang perhitungannya juga menyalahi rumus dan ketentuan,” papar Sahtiar.

Berdalih Masih Pemeriksaan 

Wartawan media ini telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Disnakertrans Provinsi Kepri terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, pejabat pengawas enggan memberikan penjelasan resmi. Sebelumnya, Pejabat Kepala Bidang Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral, hanya menyatakan pihaknya masih memeriksa struktur upah di PT Duta Marine.

Di sisi lain, manajemen PT Duta Marine telah memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Perusahaan menegaskan angka Rp1,2 juta yang dipersoalkan KSPSI hanyalah satu komponen upah pokok tunggal, bukan total penghasilan bersih (take-home pay) pekerja lepas pantai.

Struktur upah pekerja PT Duta Marine mencakup berbagai komponen tambahan. Pekerja menerima tunjangan kemahalan, transportasi, lokasi, dan upah lembur. Perusahaan juga menanggung penuh akomodasi, konsumsi, dan jaminan kesehatan. Dengan seluruh fasilitas tersebut, manajemen memastikan total penghasilan bulanan pekerja jauh melebihi upah pokok yang dipersoalkan. (hq4)

Editor: Suhardi

Artikel Terbaru