27.9 C
Riau Islands
Kamis 8 Oktober 2026
BerandaNasionalPutusan MK: Bukti Ijazah SMA Gibran Tak Meyakinkan, tapi Diskualifikasi Ditolak

Batam

spot_img

Putusan MK: Bukti Ijazah SMA Gibran Tak Meyakinkan, tapi Diskualifikasi Ditolak

Haqqnews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Fakta ini terungkap pada Selasa (6/10/2026) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar di Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani membedah bukti certificate of attendance yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut majelis, dokumen itu tidak menerangkan kelulusan, melainkan hanya sebatas bukti kehadiran perkuliahan.

“Mahkamah tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan tamat SMA atau sederajat,” ujar Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Meski fakta persidangan berkata demikian, MK menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari kursi wakil presiden. Gugatan yang diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan alasan penolakan tersebut. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Selain itu, MK menilai kewenangan memutus keabsahan syarat capres-cawapres berada di lembaga lain.

“Ketiadaan bukti ijazah setara SMA secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai UUD,” pungkas Adies. (*/hq1)

Artikel Terbaru