Haqqnews.co.id – Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menuntut pemerintah pusat segera mengakhiri kebijakan fiskal yang bias daratan. Ia mendesak reformasi formula Dana Transfer ke Daerah (TKD) agar memerhitungkan luas wilayah laut dan jumlah pulau secara proporsional.
Selama ini, pemerintah hanya menggunakan indikator luas daratan dan jumlah penduduk sebagai dasar alokasi anggaran. Formulasi tersebut sangat merugikan Kepulauan Riau yang wilayahnya 96 persen lautan. Ismeth menilai sistem tersebut menghambat percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat maritim.
“Negara tidak boleh hanya menghitung daratan. Laut adalah wilayah pelayanan pemerintahan yang membutuhkan biaya tinggi,” ujar Ismeth. Ia menjelaskan bahwa operasional kapal feri memakan biaya lima hingga enam kali lipat lebih besar daripada bus darat.
Baca Juga : Ismeth Abdullah: Jejak Emas Sang Bapak Pembangunan Kepri
RUU Kepulauan Masuk Tahap Pansus
Kabar gembiranya, Desakan Ismeth Abdullah yang juga mantan Gubernur Kepri tersebut, mulai membuahkan hasil signifikan dalam proses legislasi di Senayan. Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan regulasi ini telah terbit pada Januari 2026 lalu. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mulai membahas intensif draf RUU Provinsi Kepulauan bersama DPD dan pemerintah sejak 25 Juni 2026.
Pansus kini tengah melakukan kunjungan kerja guna menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DPD RI mendorong regulasi ini menjadi undang-undang yang bersifat aturan hukum khusus (lex specialis). Status khusus tersebut penting agar daerah kepulauan memiliki kewenangan mandiri mengelola sektor potensial seperti kelautan dan perikanan.
Lihat Juga : Perjuangan 20 Tahun RUU Kepulauan, Akhirnya Temui Titik Terang
Target Keadilan Fiskal 5 Persen
Salah satu poin krusial dalam draf regulasi ini adalah usulan alokasi Dana Khusus Kepulauan (DKK) minimal 5 persen. Anggaran tambahan ini bertujuan mengatasi ekonomi biaya tinggi akibat tantangan geografis. Ismeth menegaskan tanpa intervensi regulasi khusus, ketimpangan fiskal di wilayah maritim akan terus melebar.
Kondisi fiskal saat ini berdampak langsung pada layanan publik di pulau-pulau terpencil. Banyak warga harus menempuh perjalanan laut hingga 30 jam hanya untuk mengakses fasilitas kesehatan dasar. Ismeth berkomitmen terus mengawal pembahasan regulasi ini hingga sah demi menjamin hak konstitusional warga kepulauan. (*/hq1)
