Beranda Nasional Perjuangan 20 Tahun RUU Kepulauan, Akhirnya Temui Titik Terang

Perjuangan 20 Tahun RUU Kepulauan, Akhirnya Temui Titik Terang

DPR & Pemerintah akhirnya sepakat lanjutkan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

DPR dan Pemerintah Setuju Bahas hingga Jadi UU
Haqqnews.co.idPenantian panjang selama hampir dua dekade bagi masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia kini menemui titik balik yang krusial. Dalam Rapat Kerja Gabungan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Kamis (25/6/2026), Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Pemerintah resmi menyepakati keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat berakhirnya stagnasi regulasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 2005. Seluruh delapan fraksi di DPR RI menyatakan dukungannya agar draf usul inisiatif DPD RI ini segera diproses hingga menjadi undang-undang definitif.

Penyusunan DIM dan Partisipasi Publik

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends, menegaskan bahwa pasca-kesepakatan ini, langkah konkret yang diambil adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah.

“Kami telah menerima pembaruan naskah akademik dan draf RUU dari DPD RI sebagai bahan utama penyusunan DIM,” ujar Mercy. Ia juga menjamin proses pembahasan akan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan mengundang pakar serta menggelar rapat dengar pendapat dengan delapan gubernur provinsi kepulauan.

Pansus menetapkan target yang ambisius namun terukur. Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, optimistis pembahasan substansi dapat dirampungkan paling lambat dalam tiga masa sidang, bahkan diharapkan tuntas dalam dua masa sidang ke depan.

Dana Khusus dan Kewenangan Laut

RUU ini dirancang untuk menjawab tantangan kronis di wilayah kepulauan, seperti mahalnya biaya logistik yang mencapai 25 persen dari total pengeluaran, serta keterbatasan infrastruktur dasar. Beberapa poin strategis yang menjadi inti pembahasan meliputi:

  • Dana Khusus Kepulauan (DKK): Kebijakan fiskal afirmatif untuk mempercepat pembangunan.
  • Kewenangan Pengelolaan Laut: Penguatan wewenang daerah dalam mengelola ruang laut (0-12 mil) guna mengoptimalkan potensi ekonomi biru.
  • Pendekatan Pertahanan: Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan kritis agar RUU ini juga menyertakan pendekatan pertahanan dan keamanan di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sebagai beranda depan kedaulatan NKRI.
Harmonisasasi dan Kepastian Hukum

Mewakili Pemerintah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya penyelarasan RUU ini dengan regulasi eksis, seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta konvensi hukum laut internasional (UNCLOS).

“Harmonisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi daerah kepulauan,” kata Bima Arya.

Dengan adanya komitmen dari tiga pilar kekuatan negara (DPR, DPD, dan Pemerintah), pengesahan RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan keadilan sosial bagi jutaan penduduk di provinsi kepulauan, mulai dari Kepulauan Riau hingga Maluku dan Nusa Tenggara. (*/hq1)

Exit mobile version