Beranda Geliat PWI Bypass PWI Kepri tapi Salah Alamat ke Pusat, PWI Sebut Langkah KJK...

Bypass PWI Kepri tapi Salah Alamat ke Pusat, PWI Sebut Langkah KJK Menggelikan

Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir dan Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani

Haqqnews.co.id Pengurus PWI Kepulauan Riau (Kepri) mengecam langkah Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) yang mencoba menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tanpa koordinasi daerah. Upaya KJK melompati jalur organisasi langsung ke PWI Pusat ini justru berakhir buntu karena surat permohonan mereka salah alamat.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menyebut tindakan KJK menggelikan sekaligus melanggar etika berorganisasi. KJK mengklaim menggandeng PWI Pusat untuk acara di Tanjungpinang, namun pengurus pusat membantah adanya kesepakatan tersebut.

“Upaya bypass KJK ini suatu hal yang lucu. PWI Kepri tentu dikangkangi jika ada pihak luar membawa nama PWI di Tanjungpinang tanpa koordinasi,” tegas Saibansah, Senin (27/7/2026) malam.

Hasil konfirmasi ke Sekretariat PWI Pusat mengungkap surat permohonan UKW dari KJK ditujukan kepada Direktur UKW. Secara prosedur, surat resmi seharusnya tertuju kepada Ketua Umum PWI Pusat.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memastikan tidak pernah membahas pelaksanaan UKW bersama KJK. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota wajib menjalankan perintah rekonsiliasi dan menjaga kekompakan organisasi.

PWI Kepri secara resmi menolak keberadaan KJK melalui surat nomor 01/Re/PWI KEPRI/VI/2026. Organisasi tersebut menilai KJK menjalankan program yang tumpang tindih dengan PWI tanpa komunikasi awal.

Ketua KJK, Ady Indra Pawennari, saat ini tercatat sebagai anggota aktif PWI Kepri. PWI Kepri mengancam akan mengambil tindakan tegas jika anggotanya terus merusak tatanan organisasi.

Saibansah mengimbau instansi pemerintah dan mitra kerja untuk tidak terkecoh oleh klaim kegiatan KJK. Seluruh penyelenggaraan UKW yang menggunakan nama PWI wajib melalui mekanisme resmi pengurus provinsi. (*/hq1)

Exit mobile version