Beranda Nasional Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair 2 Juni, Negara Tanggung Pajak

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair 2 Juni, Negara Tanggung Pajak

Grafis

JAKARTA – Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai hari ini, Selasa (2/6/2026). Penyaluran dana ini bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Henra, menegaskan pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara. “Pencairan ini mencerminkan apresiasi atas kontribusi pensiunan dan menjamin kesejahteraan ASN aktif,” ujar Henra dalam keterangan resminya. Pensiunan menerima dana melalui 46 mitra bayar tanpa perlu melakukan autentikasi ulang.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 merujuk pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. ASN pusat (sumber APBN) menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). Sementara itu, ASN daerah menerima tambahan penghasilan (TPP) yang bersumber dari APBD. 

Pensiunan mendapatkan komponen yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pemerintah menegaskan tidak ada potongan iuran wajib atau kredit pensiun dalam penyaluran ini. Seluruh pajak penghasilan (PPh) gaji ke-13 juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Daftar Penerima dan Pengecualian

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Namun, pemerintah menetapkan dua kriteria ASN yang tidak berhak menerima tunjangan ini.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh tempat penugasan tersebut. Bagi pegawai yang pensiun per 1 Juni 2026, instansi tempat bekerja terakhir akan membayar gaji ke-13 mereka. (*/hq1)

Exit mobile version