Jakarta, Haqqnews.co.id – Meski telah beredar pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, pada tanggal 7 Februari 2024. Namun sampai saat ini, belum ada jadwal pasti, karena pemerintah sendiri masih membahasnya.
Pemerintah, hingga Jumat (27/12/2024), belum mengeluarkan kepastian kapan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 545 daerah. Sebab, penentuan jadwal pelantikan masih harus berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementar itu, pengamat kepemiluan menilai, idealnya, jadwal pelantikan serentak setelah sengketa pilkada di MK selesai. Di satu sisi Kemendagri, memang sedang menyesuaikan dengan, baik MK maupun KPU.
”Kami sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi dan juga dengan KPU supaya ada kesesuaian jadwal, karena kami harus menghitung juga daerah yang tidak mengajukan gugatan, dan yang mengajukan gugatan. Ada yang PSU (pemungutan suara ulang), kami harus rencanakan dan tak bisa terpisah tahapannya,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di sela-sela kunjungan di SMA Negeri 34 Jakarta, Selasa lalu (17/12/2024).
Bima mengakui, pemerintah sendiri sedang merapatkan jadwal pelantikan kepala daerah itu secara intensif dengan MK dan KPU. Untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pilkada seperti Jakarta pun, pemerintah belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan kepala daerahnya. (*/HQ1)