Batam, Haqqnews.co.id – Wali Kota Batam H Muhammad Rudi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah di pulau industri itu.
“Jumlahnya kurang lebih 120 ribu masyarakat yang akan menerima. Jadi, masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB,” ujarnya, saat memimpin apel gabungan di Dataran Engku Putri, Batamcenter, Senin (9/12/2024) lalu.
Suami Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina ini menegaskan, kebijakan itu akan berlaku pada 2025 mendatang.
Selain bagi warga miskin, Rudi juga mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku bagi pensiunan pegawai, TNI, dan Polri.
“Kebijakan ini untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuh Rudi. (*/HQ1)