Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK dari Polri. “Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Jika surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka Kemensetneg akan segera memprosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini, sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang pada saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian.
Sementara Yasin Limpo sendiri beberapa lama setelah pelaporannya ke Polda Metro Jaya tersebut, ditetapkan tersangka oleh KPK. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023. Yasin Limpo, pun sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan.
Usai ditetapkan tersangka, Firli pun didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Mantan ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, peningkatan status hukum sebagai tersangka membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua lembaga pemburu para koruptor tersebut.
“Dengan status tersangka tersebut, otomatis Firli Bahuri akan nonaktif dari posisinya sebagai ketua KPK,” kata Yudi melalui keterangannya, pada Kamis (23/11/2023) dini hari.
Menurut Yudi, Firli Bahuri masih punya jalan untuk mengundurkan diri selaku ketua KPK sebelum status hukumnya semakin meningkat menjadi terdakwa di kursi pengadilan. “Oleh karena itu, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK ketimbang menjadi beban bagi KPK,” ujar Yudi. (HQ1)