28.8 C
Riau Islands
Sabtu 26 April 2025

Konsep Berbagi THR Sekdaprov Kepri Bisa Kangkangi Keputusan Presiden Prabowo

Date:

Tanjungpinang, Haqqnews.co.id – Konsep berbagi tunjangan hari raya (THR) dari Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara bisa mengangkangi keputusan Presiden Prabowo. Konsep tersebut ramai menuai protes dan bertentangan dengan ketentuan PP 11/2025 tentang THR bagi Aparatur Negara.

Hal ini jadi perbincangan yang ramai lantaran Sekdaprov Kepri Adi Prihantara mempunyai rencana menerapkan konsep berbagi THR antara ASN dan tenaga honorer di Pemprov Kepri.

“Konsepnya berbagi. Kemungkinan ASN akan menerima sekitar 75 persen dari hak mereka, sisanya nanti untuk berbagi,” kata Adi Prihantara, sebagaimana media ramai mengutipnya Senin (17/3/2025) di Tanjungpinang.

Menjadi ramai lantaran, dalam PP 11 tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025 yang menjadi dasar atau ketentuan THR aparatur negara tahun 2025, tidak mencantumkan THR bagi tenaga honorer.

Aparatur negara yang mendapat THR dalam PP tersebut, pasal 3 ayat 1 terdiri dari: PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara. Sehingga tidak termasuk di dalamnya tenaga honorer.

Sementara Sekdaprov Adi Prihantara sudah merencanakan konsep berbagi THR antara ASN dan tenaga honorer di Pemprov Kepri. Meski mengakui masih dalam pembahasan, tetapi  Sekdaprov Adi sudah berencana menuangkannya dalam perkada yang akan menjadi dasar regulasi pembagian THR di Pemprov Kepri.

Rencana ini kemudian mulai menuai berbagai protes dari berbagai ASN di Pemprov Kepri. Mereka tidak rela THR-nya terpotong apalagi harus share ke honorer yang tidak ada dasar hukumnya atau dalam ketentuan PP 11/2025.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri telah mengumumkan pencairan THR bagi ASN sebesar 100 persen tanpa potongan. Presiden Prabowo mengumumkan hal itu bersama kementerian terkait, termasuk Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian THR lengkap dengan 100 persen pemberian tunjangan kinerja dan TPP. Ketentuan bagi THR termasuk gaji 13 ASN juga tidak akan kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung oleh pemerintah. (*/HQ1)

━ Berita Terbaru

Setokok Jadi Sorotan ASEAN: Mangrove dan Pemuda Bersatu Lestarikan Alam

HAQQNEWS.ID -Penanaman bakau di Setokok Batam digala lebih dari  60 pemuda dari 11 negara di kawasan Asia Tenggara tiba di ekowisata Mangrove Presiden, Setokok,...

Webinar “Menjadi Diriku Lagi”: Cara Vytaro Sinergy Dukung Perempuan di Hari Kartini

HAQQNEWS - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Vytaro Sinergy mengadakan webinar inspiratif bertajuk “Menjadi Diriku Lagi” yang diikuti oleh lebih dari 40 perempuan dari...

Hadiri Pelantikan GMM dan Nazhir Wakaf Mitra Umat, Amsakar: Rangkul Kemajemukan Umat

Batam, Haqqnews.co.id - Pelantikan Dewan Pengurus Gerakan Masyarakat Madani (GMM) Kota Batam dan Pengurus serta Pengawas Yayasan Nazhir Wakaf Mitra Umat (Yazirat) Batam bersamaan...

Harga Emas Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Hampir Rp 1,9 Juta

Jakarta, Haqqnews.co.id - Harga sedang naik-naiknya. Pada hari Jumat (11/4/2025), bahkan tercatat harga emas sebagai rekor tertinggi sepanjang masa. Harga emas Logam Mulia produksi PT...

Lebih Fleksibel dan Seru: Promo Menginap Khusus April dari HARRIS Barelang Batam

Batam, Haqqnews.co.id - HARRIS Barelang Batam menghadirkan dua penawaran eksklusif yang berlaku khusus selama bulan April 2025. Berikut yang Harris Berelang tawarkan dan jangan...