Haqqnews.co.id – Kinerja pengawas ketenagakerjaan yang tidak profesional mengancam iklim investasi di Kepulauan Riau (Kepri). Kelalaian pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam menegakkan aturan pengupahan, tidak hanya akan merugikan pekerja, tetapi juga membahayakan keberlangsungan perusahaan.
Dosen Politik Ketenagakerjaan STISIPOL Raja Haji, Dr. Endri Sanopaka turut menyoroti sengketa upah pekerja migas Anambas di PT Duta Marine. Ia mendesak Disnakertrans Kepri menangani kasus ini secara transparan dan tegak lurus pada undang-undang.
“Ini akan berbahaya sekali, jika masalah ini tidak dibuka transparan, risikonya sangat besar bagi perusahaan dan pekerja,” kata akademisi, yang juga mantan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, pada Jumat (11/9/2026).
Endri mewanti-wanti pemerintah daerah agar bisa menempatkan pejabat yang betul-betul memahami persoalan pekerja dan industri. Pejabatnya harus profesional dalam bekerja. Bidang ini menjadi sangat penting menjadi konsen pemda lantaran banyak sekali perusahaan dan industri di Kepri.
Di pihak lain, Endri menegaskan pengusaha wajib mematuhi ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ia menyoroti dugaan komponen gaji pokok pekerja Duta Marine yang hanya tercatat Rp1,2 juta.
“Gaji pokok itu, ya UMK. Komponen ini berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan item lain. Kalau dibuat rinci tetapi gaji pokoknya jauh di bawah UMK, itu salah besar,” tegas Endri usai mencermati salinan slip gaji pekerja Duta Marine.
Ia menjelaskan penetapan UMK sudah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Angka UMK murni sebagai upah dasar, belum termasuk tunjangan, biaya transportasi, maupun upah lembur (overtime).
“Melihat gambaran slip gaji Duta Marine, sepertinya ada kekeliruan. Gaji pokok seharusnya sebesar UMK, baru kemudian ditambah tunjangan dan upah lembur,” urainya.
KSPSI Siap Tempuh Jalur BipartitÂ
Dalam pada itu, perselisihan upah antara manajemen Duta Marine dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Anambas masih terus memanas. Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar mendesak pengawas Disnakertrans segera mengumumkan hasil pemeriksaan dokumen perusahaan.
Ia memeringatkan agar pengawas Disnakertrans tidak bermain mata dalam menangani aduan ini.
“Kami minta Pengawas Disnakertrans segera menyelesaikan masalah ini secara transparan. Jangan ada yang ditutupi dari hasil pertemuan dengan perwakilan Duta Marine kemarin,” ucap Sahtiar.
Di sisi lain, manajemen Duta Marine mengklaim penghitungan upah pekerja mereka sudah sesuai prosedur. Perusahaan menyatakan nilai tersebut sudah mencakup tunjangan kemahalan, transportasi lokasi, dan upah kerja lembur, di luar akomodasi, permakaman, transportasi rotasi, dan jaminan kesehatan.
Untuk mencari jalan tengah, KSPSI menyatakan kesiapannya menempuh jalur perundingan dua arah (bipartit). “Jika pemerintah menyarankan penyelesaian lewat bipartit, kami siap kapan pun waktunya,” imbuh Sahtiar. (hq4)
Editor: Suhardi


