27.5 C
Riau Islands
Selasa 8 September 2026
BerandaKepriKetua KSPSI Sorot Kinerja Pengawas Disnaker Kepri, Gaji Pekerja Migas Diduga di...

Batam

Ketua KSPSI Sorot Kinerja Pengawas Disnaker Kepri, Gaji Pekerja Migas Diduga di Bawah Standar

Haqqnews.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mengeritik keras kinerja pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kritik ini dipicu oleh rapat tertutup Disnaker dengan PT Duta Marine terkait dugaan pembayaran gaji karyawan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar memerotes langkah Disnaker yang tidak melibatkan serikat pekerja dalam pertemuan klarifikasi pada 21 Juli 2026. Padahal, KSPSI telah memegang mandat kuasa dari karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan minyak dan gas (migas) tersebut.

“Tiba-tiba pemanggilan selesai sepihak. Saya tidak dilibatkan. Saya akan bawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Penasihat Buruh Nasional,” tegas Sahtiar pada Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan data slip gaji Mei 2026, yang dipegang oleh Sahtiar dan salinannya diberikan ke wartawan media ini, PT Duta Marine diduga hanya membayar gaji pokok sebesar Rp 1,2 juta. Meski ditambah upah lembur dan berbagai tunjangan, total pendapatan kotor pekerja belum menyentuh standar kelayakan untuk pekerja migas. Gaji pokok tersebut masih berselisih dari UMK Anambas 2026 yang ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp 4.279.851.

Sahtiar menduga kuat praktik ini sudah berlangsung lama. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan buruh terkait efektivitas pengawasan Disnaker Kepri.

Merespons hal ini, Kepala Disnaker Kepri, Diky Wijaya membenarkan jajaran pengawasnya telah memanggil manajemen perusahaan bersangkutan. Namun, Diky berdalih temuan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena aduan dianggap lemah.

“Pengaduan ini tidak kuat karena tidak dilaporkan langsung oleh karyawan yang merasa dirugikan. Kalau memang ada pengaduan dari individu, pasti kita proses dan tindak tegas,” Diky beralasan, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026).

Sahtiar membantah keras dalih Disnaker tersebut. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja telah mengatur hal ini secara jelas. Undang-undang memberi kewenangan otomatis kepada serikat buruh untuk mewakili anggotanya menuntut hak normatif, termasuk urusan upah.

Atas kebuntuan ini, Sahtiar berencana melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana, baik di tingkat Polres maupun Polda setempat. Selain menuntut pembayaran selisih upah pokok dan perbaikan perhitungan upah lembur, KSPSI juga mendesak perusahaan mengubah status pekerja kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT). (hq4)

Editor: Suhardi

Artikel Terbaru