Haqqnews.co.id – PT Duta Marine menyampaikan klarifikasi terkait penyelesaian dugaan upah pekerja minyak dan gas (migas) di bawah UMK (Upah Minimun Kabupaten) Anambas. Perusahaan menegaskan telah bersikap kooperatif sejak awal dan sudah mematuhi seluruh prosedur pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam keterangan resminya, pada Kamis (10/9/2026), sebagai wujud kepatuhan, PT Duta Marine telah merespon surat Disnakertrans secara tertulis pada 17 Juli, 3 Agustus, dan 18 Agustus 2026. Perwakilan manajemen juga mengaku hadir secara langsung memenuhi agenda pemeriksaan di kantor dinas tersebut pada 27 Agustus 2026.
Selain bersikap kooperatif, PT Duta Marine menyinggung soal legalitas pihak yang mengaku mewakili pekerja. Pihak perusahaan mengaku menemukan ketidaksesuaian waktu antara pengaduan pertama pada 29 Juni 2026 dengan surat kuasa perorangan yang baru bertanggal 20 Juli 2026.
Pihak Duta Marine juga mengaku mengonfirmasi langsung dokumen tersebut kepada pekerja yang bersangkutan. Hasilnya, sang pekerja membuat pernyataan tertulis bermeterai yang membantah keanggotaannya di serikat pekerja mana pun dan tidak pernah memberikan kuasa hukum pengaduan. Saat ini, pekerja bersangkutan telah mencabut dokumen kuasa itu secara resmi dan menyerahkan seluruh buktinya kepada pihak Disnakertrans Kepri.
Terkait isu nominal pengupahan, perusahaan merasa perlu meluruskan informasi tersebut. Pasalnya, angka yang dipersoalkan hanya satu komponen upah pokok, bukan total penghasilan (take home pay) yang diterima pekerja lepas pantai.
Sementara struktur upah di PT Duta Marine mencakup tunjangan kemahalan, transportasi, lokasi, upah lembur, hingga tanggungan penuh untuk akomodasi, konsumsi, dan berbagai jaminan kesehatan. Sehingga manajemen perusahaan ini memastikan penghasilan bulanan pekerja akan jauh lebih besar dari komponen tunggal yang sebelumnya diberitakan.
Keterangan Resmi PT Duta Marine
Berikut keterangan resmi yang disampaikan via ponsel oleh Nanang Kosasih, dari PT Duta Marine yang dimuat secara utuh:
Selamat siang, Bapak Suhardi. Terima kasih atas pesan dan itikad baik Bapak melakukan konfirmasi lebih dahulu. Berikut keterangan resmi Perusahaan, mohon kiranya dapat dimuat utuh.
Sebelumnya kami menyayangkan adanya pemberitaan yang dimuat tanpa Perusahaan diberi kesempatan memberikan keterangan, sehingga hanya memuat salah satu pihak. Karena itu kami sangat menghargai langkah Bapak untuk mengkonfirmasi ini. adapun beberapa poin yang ingin kai sampaikan sebagai berikut :
Pertama, PT Duta Marine kooperatif sejak awal dan tidak pernah mangkir. Seluruh surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau telah kami tanggapi tertulis pada 17 Juli, 3 Agustus, dan 18 Agustus 2026, dan kami hadir memenuhi agenda Dinas pada 27 Agustus 2026 dan mengikuti prosedur yang disediakan oleh Dinas.
Kedua, sejak 17 Juli 2026 Perusahaan resmi memohon kejelasan mengenai dasar keterwakilan pihak yang mengadu atas nama pekerja kami, sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Permohonan itu kami ulangi pada 3 dan 18 Agustus 2026 dan sampai kini belum memperoleh tanggapan. Persoalan pengaduan yang tidak disampaikan langsung oleh pekerja yang merasa dirugikan juga telah disinggung dari pihak Dinas dalam pemberitaan sebelumnya.
Pengaduan pertama disampaikan 29 Juni 2026, sedangkan dokumen surat kuasa perorangan yang menjadi dasarnya bertanggal 20 Juli 2026, dan salinannya baru kami terima dari Dinas pada akhir Agustus 2026. Setelah dokumen itu diperlihatkan kepada pekerja yang bersangkutan, ia menyatakan sendiri secara tertulis dan bermeterai bahwa ia bukan anggota serikat pekerja mana pun, tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengadukan persoalannya kepada instansi pemerintah, tidak menandatangani dokumen tersebut, dan tanda tangan yang tercantum di dalamnya bukan tanda tangannya. untuk menghindari keraguan dan berita yang beredar, ia juga telah mencabut kuasa itu secara tertulis. Seluruh dokumen sudah kami serahkan resmi kepada Dinas, dan penilaiannya sepenuhnya kami serahkan kepada Dinas.
Ketiga, mengenai pengupahan, yang diberitakan adalah satu komponen upah, bukan penghasilan yang diterima pekerja. Struktur pengupahan lepas pantai terdiri atas upah pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan transportasi, tunjangan lokasi, dan upah kerja lembur, di luar akomodasi, permakanan, transportasi rotasi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan yang ditanggung Perusahaan. Penghasilan bulanan yang diterima pekerja jauh lebih besar daripada komponen yang diberitakan, dan hal itu merupakan bagian dari materi yang sedang diperiksa Dinas.
Karena proses masih berjalan, keterangan ini kami sampaikan secara lengkap dan Perusahaan tidak akan menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai substansinya. Untuk status dan tahapan pemeriksaan, mohon dikonfirmasi langsung kepada Dinas.
Selain itu, saat ini Perusahaan sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum baik pidana atau upaya hukum lainnya, terhadap pihak – pihak yang yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan beredarnya berita – berita yang tidak berdasar serta tindakan yang dapat merugikan perusahaan mapupun karyawan PT Duta Marine.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak. (hq4)Â
Editor: Suhardi


