Haqqnews.co.id  – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada tindak pidana makar. Tindakan ini dianggap sangat membahayakan keselamatan dan kedaulatan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, komunikasi kepala negara berisi banyak informasi sensitif. Kebocoran informasi tersebut berpotensi mengancam kepentingan bangsa secara luas.
“Apa yang dilakukan ini mengarah ke perbuatan makar. Ini membahayakan keselamatan negara dan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Menyusul penetapan status tersangka dalam kasus penyadapan ilegal ini, Presiden Prabowo resmi mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut pada Rabu pagi (4/11/2026).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Prasetyo menyebut kejahatan penyadapan terhadap presiden ini sebagai peristiwa luar biasa yang motifnya masih terus didalami.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya indikasi makar. Ia menyebut penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi tersebut bertujuan melumpuhkan jalannya pemerintahan.
“Tindakan pelumpuhan ini dikhususkan untuk presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Karena itu ada indikasi makar,” jelas Yusril di Museum Tsunami Aceh.
Yusril merujuk pada Pasal 191 hingga 193 KUHP tentang tindak pidana makar. Sesuai Pasal 191, setiap pihak yang membuat presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun.
Saat ini, Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus tersebut. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya.
“Setelah dikembangkan, akan diketahui pasti motif penyadapan dan ke mana informasi ini diberikan,” imbuh Yusril. (*/hq1)



