Haqqnews.co.id – Empat BUMD milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah menelan lebih dari Rp63 miliar modal disetor, tapi sampai APBD 2026 berjalan belum menyetor satu rupiah pun ke kas daerah. Empat BUMD itu adalah PT Pembangunan Kepri, PT Pelabuhan Kepri, Perumda Air Minum Tirta Kepri, dan PT Energi Kepri. Kontribusi pos “hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan” di APBD 2026 hanya Rp4 miliar atau sekitar 0,2 persen dari total PAD Rp1,84 triliun, jauh di bawah beban investasi ke BUMD.
Asisten II Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira (sekarang Pj. Sekdaprov Kepri), pernah mengungkap sedikit perkembangan tiga BUMD lama—PT Pembangunan Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Perumda Tirta Kepri—yang baru sebatas keluar dari fase merugi.
“Kondisi ketiga BUMD kita sudah pulih atau membaik, tapi memang belum menghasilkan untuk PAD,” kata Luki pada Januari 2025 silam. Ia menjelaskan Perumda Tirta Kepri sudah mencatat laba, sementara PT Pembangunan Kepri dan PT Pelabuhan Kepri berada di titik impas.
“Saat ini, kedua BUMD itu sudah memiliki saldo di kasnya yang dapat digunakan untuk investasi. Yang penting mereka sudah bisa survive dan tidak mengalami defisit lagi. Itu sudah suatu kemajuan,” ujarnya.
Namun, seluruh laba dan saldo kas BUMD sejauh ini hanya cukup untuk menutup operasional dan rencana ekspansi, belum ada yang masuk ke APBD sebagai dividen.
Rekam Jejak Merugi: Dari Jual Mobil hingga Rugi Miliaran
PT Pembangunan Kepri berdiri tahun 2006 dan mulai beroperasi 2007. Pada 2010, perusahaan ini tidak punya anggaran operasional hingga terpaksa menjual mobil dinas dan meminta pinjaman ke pemerintah provinsi.
Tahun 2020, 17 anak perusahaan PT Pembangunan Kepri belum menghasilkan pendapatan sama sekali. Pendapatan induk hanya sekitar Rp35 juta per bulan, ditambah dividen BPR Kepri-Batam Rp200–400 juta per bulan, sementara biaya operasional mencapai Rp40 juta per bulan. Penyertaan modal yang sudah digelontorkan ke perusahaan ini mencapai Rp13,9 miliar.
PT Pelabuhan Kepri berdiri tahun 2013 dengan modal dasar Rp100 miliar dan modal disetor awal Rp25 miliar pada 2015. Perubahan aturan Kementerian Perhubungan membuat perusahaan ini tertahan dua tahun karena tidak memenuhi syarat modal BUP yang sempat dinaikkan menjadi Rp200 miliar.
Setelah bisa beroperasi, laporan keuangan menunjukkan perusahaan merugi Rp800 juta pada 2021 dan Rp3,6 miliar pada 2022, meski mendapat tambahan modal Rp19 miliar dari APBD. Sampai Oktober 2023, pendapatan PT Pelabuhan Kepri baru sekitar Rp200 juta atau 2 persen dari target Rp1 miliar. Total kerugian kumulatif BUMD ini diperkirakan menembus Rp7,7 miliar.
Perumda Air Minum Tirta Kepri, yang berdiri tahun 2008 dengan modal Rp4,4 miliar, juga merugi pada periode 2015–2017. Perusahaan ini baru mencatat surplus pada 2024, tetapi belum wajib menyetor dividen ke daerah karena cakupan layanan air bersihnya masih di bawah 70 persen pelanggan.
Sedangkan PT Energi Kepri merupakan BUMD termuda yang dibentuk lewat Perda Nomor 8 Tahun 2024 dengan modal dasar Rp20 miliar. Pemerintah baru menyetor Rp5 miliar pada 2025. Direksi dan komisaris dilantik pada Agustus 2025, dan perusahaan masih berada di tahap konsolidasi awal.
Tito Karnavian: BUMD Tak Boleh Lagi Jadi Beban APBD
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah soal banyaknya BUMD yang justru menjadi beban anggaran. Ia menyampaikan hal itu dalam Rakernas Apkasi di Batam, Januari 2026.
“BUMD harus mandiri dan tidak boleh menjadi beban keuangan daerah. Saat ini banyak BUMD masih menggantungkan keuangan kepada APBD. Ini harus diubah,” kata Tito.
Pesan itu relevan bagi Kepri, mengingat empat BUMD provinsi ini belum balik modal dan belum menyetor dividen, sementara APBD 2026 justru tertekan.
APBD Tertekan, BUMD Masih Nol Dividen
APBD Kepulauan Riau 2026 disahkan sebesar Rp3,31 triliun, turun Rp605 miliar dari tahun sebelumnya. Penurunan itu terutama karena transfer ke daerah dari pusat menyusut Rp495 miliar.
Untuk menutup defisit, Pemprov Kepri mengambil pinjaman daerah Rp250 miliar. Di saat yang sama, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya menyumbang Rp4 miliar ke PAD, meski investasi ke BUMD sudah jauh lebih besar dari angka itu.
Struktur PAD 2026 menunjukkan pajak daerah menyumbang Rp1,579 triliun atau 85,8 persen dari PAD Rp1,84 triliun. Retribusi daerah menyumbang Rp207,5 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp53,1 miliar. Kontribusi BUMD praktis tidak terasa dalam komposisi pendapatan.
Potensi Migas dan Labuh Jangkar, Masih di Atas Kertas
Luki menyebut dua sumber andalan yang diharapkan bisa mengubah peta pendapatan BUMD: participating interest (PI) 10 persen di migas dan jasa labuh jangkar.
Di sektor migas, PT Pembangunan Kepri dan PT Energi Kepri menyiapkan diri sebagai pengelola PI 10 persen di wilayah kerja North West Natuna dan blok lain di Laut Natuna. Proyeksi pendapatan dari PI ini mencapai sekitar USD 6 juta atau Rp84 miliar per bulan jika produksi berjalan sesuai rencana. Dua kontraktor kontrak kerja sama dijadwalkan mulai berproduksi pada 2027, sehingga setoran PI baru bisa diharapkan setelah tahun tersebut.
Di sektor maritim, PT Pelabuhan Kepri mengelola dua titik labuh jangkar di Tanjung Berakit (Bintan) dan Kabil (Batam). Saat ini, pendapatan baru datang dari layanan logistik kapal, belum dari pungutan labuh jangkar penuh karena belum ada hak eksklusif dari Kementerian Perhubungan.
“Sektor labuh jangkar ini sangat potensial untuk meningkatkan PAD sekaligus perekonomian daerah. Makanya perlu terus digesa ke pusat agar Kepri dapat hak eksklusif mengelola labuh jangkar,” kata Luki.
Berbagai kajian memperkirakan jika hak pengelolaan penuh didapat dan tarif dikelola optimal, potensi pendapatan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.
DPRD Desak Evaluasi Total
DPRD Kepri menilai kinerja BUMD belum sepadan dengan besarnya dana publik yang sudah ditanamkan.
“Seharusnya BUMD bisa menjadi sumber penerimaan yang lebih besar bagi Pemprov Kepri. Namun hingga saat ini, kinerjanya belum menunjukkan hasil yang memuaskan,” kata anggota DPRD Kepri, Suhadi.
“Kami investasi miliaran rupiah, tapi hasilnya nol besar. Ini tidak bisa terus berlanjut,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Frenky Onsu, menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan daerah menjadi keharusan di tengah penurunan transfer pusat.
“Tidak boleh ada lagi BUMD yang menjadi beban APBD. BUMD harus menjadi aset, bukan liabilitas,” tegas Frenky.
DPRD mendorong pemerintah provinsi melakukan audit kinerja dan audit keuangan independen terhadap seluruh BUMD, serta mengevaluasi direksi yang tidak mencapai target bisnis.
Menunggu Transformasi Nyata
Berbagai kajian menyebut BUMD dapat menjadi sumber PAD yang signifikan bila dikelola dengan tata kelola yang baik, manajemen profesional, dan fokus pada sektor unggulan daerah. Sejumlah contoh BUMD di daerah lain, seperti bank pembangunan daerah dan BPR milik kabupaten, terbukti mampu menyetor dividen miliaran rupiah per tahun ke kas daerah.
Di Kepri, transformasi empat BUMD provinsi baru sampai tahap “tidak rugi lagi”. Tantangannya, dalam beberapa tahun ke depan, adalah mengubah status itu menjadi “menghasilkan dan menyetor”.
Dengan tekanan APBD yang meningkat dan pesan keras Mendagri bahwa BUMD tak boleh lagi menjadi beban, Pemerintah Provinsi Kepri menghadapi ujian: apakah investasi Rp63 miliar ke BUMD akan tetap menjadi catatan merah, atau berubah menjadi sumber pemasukan yang nyata bagi daerah. (*/hq1)