Haqqnews.co.id – Penanganan dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Taman Kolam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi meningkatkan status penanganan perkara pembangunan fasilitas yang menelan anggaran hampir Rp12 miliar tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepastian itu disampaikan Kejati Kepri melalui keterangan tertulis tertanggal 5 Oktober 2026. Perkara tersebut bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar.
Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Dalam proses penanganannya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kini masih didalami melalui tahapan penyidikan.
Kejati Kepri menyebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan dua orang ahli.
“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” demikian keterangan Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., Senin (5/10/2026).
Perkembangan ini menjadi perhatian lantaran fasilitas Air Mancur Tasek Gemilang yang dibangun dengan nilai kontrak Rp11,913 miliar tersebut kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya dan kondisinya disebut telah lama mengalami kerusakan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, informasi yang diperoleh menyebut seorang kontraktor berinisial Lm yang diketahui pernah mengerjakan sejumlah proyek fisik di wilayah Bintan turut menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri.
Lm disebut telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik dalam beberapa bulan terakhir. Sumber di lingkungan Kejati Kepri menyebut pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Lm.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Kepri yang menyatakan Lm sebagai tersangka maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kejati Kepri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejaksaan juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Lm terkait informasi pemeriksaan tersebut telah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan wartawan melalui telepon seluler. (hq2)
Editor: Suhardi


