27.7 C
Riau Islands
Rabu 12 Agustus 2026
BerandaKepriPansus Targetkan RUU Daerah Kepulauan Sah Jadi Undang-Undang Tahun Ini

Batam

Pansus Targetkan RUU Daerah Kepulauan Sah Jadi Undang-Undang Tahun Ini

Haqqnews.co.id Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan selesai pada 2026. Saat ini, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, optimistis DPR dan pemerintah dapat mengesahkan regulasi ini sesuai target. Penerbitan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026 menjadi pendorong utama percepatan pembahasan.

“Proses ini butuh kecermatan. Namun, komunikasi yang baik antara DPR dan pemerintah membuat target 2026 sangat realistis,” ujar Alimudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Pada tahap sinkronisasi, Pansus menyelaraskan usulan fraksi-fraksi di DPR dengan daftar masalah dari kementerian dan lembaga. Langkah ini bertujuan mencegah tumpang-tindih aturan dengan undang-undang yang sudah berlaku.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, RUU ini tidak sekadar mengatur urusan administrasi daerah. Regulasi ini dirancang untuk menyelesaikan persoalan riil masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.

Baca Juga:

Perjuangan Ismeth Abdullah Tuntut Keadilan Fiskal Maritim

Perjuangan 20 Tahun RUU Kepulauan, Akhirnya Temui Titik Terang

Beberapa poin krusial yang masuk dalam pembahasan meliputi formulasi Dana Khusus Kepulauan, penguatan konektivitas antarpulau, serta perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

Alimudin menilai Indonesia membutuhkan paradigma baru dalam pembangunan nasional. Selama ini, pola pembangunan dinilai terlalu berorientasi pada wilayah daratan (land-based) dan mengabaikan karakteristik wilayah laut.

“Jangan sampai pembangunan hanya memakai perspektif daratan. Karakter kepulauan harus mendapat perhatian yang seimbang,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Maluku tersebut.

Ia menambahkan, UUD 1945 Pasal 25A dan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) telah mengakui status Indonesia sebagai negara kepulauan. Oleh karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi panduan bagi kementerian dan pemerintah daerah untuk menyatukan arah pembangunan darat, pesisir, dan laut. (*/hq1)

Artikel Terbaru