Haqqnews.co.id – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Angin segar ini juga berlaku bagi PNS di daerah, di mana komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan cair utuh tanpa potongan.
Kebijakan pencairan penuh ini telah diatur melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR tahun 2026, yang rincian teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk merealisasikan pembayaran THR kepada lebih dari 10 juta penerima di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan THR tahun ini merupakan wujud stimulus ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja atau TPP di daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta awal Maret 2026.
Bagi pemerintah daerah, pencairan komponen TPP 100 persen ini diwajibkan untuk disesuaikan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Pemerintah pusat mengimbau seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar dana THR bisa ditransfer tepat waktu sebelum cuti bersama Lebaran tiba. (*/hq2)
