Haqqnews.co.id – Mahkamah Konstitusi melarang polisi dan jaksa memeroses laporan pidana terhadap wartawan sebelum sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers.
Ketua MK Suhartoyo mengetok putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK Jakarta, Senin (19/1/2026) siang. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif. Akibatnya, banyak jurnalis dijerat pasal karet seperti UU ITE meski bekerja sesuai kode etik.
“Wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya,” ujar Guntur saat membacakan putusan, Senin (19/1/2026).
Guntur menegaskan sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers terlebih dahulu.
Polisi dan Jaksa Wajib Tolak Laporan
Putusan ini mewajibkan kepolisian dan kejaksaan menolak laporan terkait pemberitaan jika belum ada rekomendasi Dewan Pers. Jalur hukum pidana atau perdata hanya boleh ditempuh jika media melanggar hukum di luar ranah jurnalistik atau menolak rekomendasi Dewan Pers.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut putusan ini kemenangan bagi kebebasan pers.
“Ini benteng konstitusional agar jurnalis tak lagi mudah dipenjara karena berita,” kata Irfan usai sidang, Senin (19/1/2026) sore.
“Polisi tidak boleh lagi main tangkap wartawan atas nama pencemaran nama baik tanpa verifikasi Dewan Pers.”
Paradigma Baru
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Hufron menilai putusan ini mengubah paradigma penanganan kasus pers. Pendekatan represif bergeser menjadi restoratif.
“Hukum kini bukan alat penghukuman, tapi sarana pemulihan nama baik melalui hak jawab,” jelas Hufron, Selasa (20/1/2026).
Putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani—mengajukan pendapat berbeda. Namun, putusan tetap mengikat dan berlaku sejak diucapkan. (*hq1)
