Beranda Kepri BPKP Bongkar Rp 728 Miliar Anggaran Pembangunan Kepri Mubazir

BPKP Bongkar Rp 728 Miliar Anggaran Pembangunan Kepri Mubazir

Kantor Pemprov Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Haqqnews.co.id – Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau membongkar lebih dari separuh anggaran lima sektor strategis Pemprov Kepri tahun 2025 mubazir alias tidak efektif mendukung target pembangunan daerah. Dari total Rp1,18 triliun anggaran yang dievaluasi, sekitar Rp728,5 miliar belanja program dinilai belum berkontribusi memadai terhadap hasil yang dituju.

Paparan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Evran) Sektoral Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 itu disampaikan dalam sebuah pertemuan di Dompak, 4 Maret 2026. Evaluasi mencakup sektor pendidikan, pengentasan kemiskinan, kesehatan, penurunan prevalensi stunting, dan UMKM/ketahanan pangan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

BPKP mencatat total anggaran yang dievaluasi mencapai Rp1.184.677.001.437 untuk 262 subkegiatan, 54 kegiatan, dan 39 program di lima sektor tersebut. Dari jumlah itu, 112 subkegiatan dengan nilai Rp456.138.665.615 dinilai efektif, sementara 150 subkegiatan senilai Rp728.538.335.822 tergolong tidak efektif. Dengan komposisi tersebut, porsi belanja yang tidak efektif mencapai sekitar 61–62 persen dari total anggaran yang diuji.

Pagu yang dievaluasi terdiri dari Rp356,22 miliar untuk sektor pendidikan, Rp401,25 miliar untuk kemiskinan, Rp265,07 miliar untuk stunting, Rp142,36 miliar untuk kesehatan, dan Rp19,77 miliar untuk UMKM. Dalam analisis BPKP, beberapa sektor menunjukkan porsi ketidakefektifan yang tinggi, terutama program penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting yang belum sepenuhnya selaras dengan sasaran utama sektor.

BPKP menilai kualitas perencanaan dan indikator kinerja sebagai salah satu akar masalah. Pada sektor pendidikan, indikator hasil masih berfokus pada akses seperti Harapan Lama Sekolah, Rata-rata Lama Sekolah, dan Angka Partisipasi Sekolah. Indikator yang mengukur kualitas lulusan SMA, SMK, dan SLB belum muncul secara spesifik dalam dokumen perencanaan.

Di sektor kemiskinan, BPKP menyoroti target angka kemiskinan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang belum sejalan dengan batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini berisiko membuat program dan alokasi anggaran tidak cukup kuat mendorong penurunan kemiskinan sebagaimana diharapkan.

BPKP juga mengungkap masalah pada penggunaan data. Banyak dokumen perencanaan masih memakai data capaian dua tahun sebelumnya atau hanya hingga triwulan pertama, sehingga tidak menggambarkan kondisi terkini. Selain itu, pemerintah daerah belum memiliki basis data mutakhir tentang kantong-kantong kemiskinan dan stunting yang bisa menjadi dasar penentuan lokasi sasaran program. (*/hq2)

Exit mobile version