Haqqnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyelidiki dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kepulauan Riau senilai Rp539 juta. Anggaran ini mengalir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri. Dana tersebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 30 orang saksi hingga pertengahan Juni 2026. Saksi mencakup mantan Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga sejumlah pimpinan perusahaan media. Jaksa meneliti dokumen kerja sama publikasi yang diduga menjadi pintu masuk penyimpangan.
Penyidik menemukan indikasi kuat pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen pencairan anggaran. Ketidaksesuaian tanda tangan ini muncul pada berkas penting seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selain itu, proyek publikasi ratusan juta ini disinyalir melangkahi prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, memberikan keterangan pada Rabu (17/6/2026), pihaknya terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. “Saat ini masih tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait,” imbuh Juprizal.
Modus Bancakan
Praktik penyimpangan dana aspirasi ini disinyalir terjadi secara sistematis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Kepri. Modus “bancakan” ini diduga terjadi di dinas lain dengan pola pembagian hasil (fee). Oknum legislator dan pihak media serta pihak ketiga, diduga menerima jatah masing-masing 40 persen, sementara selebihnya dinas terkait.
