Haqqnews.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan status Hendry Ch Bangun (HCB) dalam Kongres Persatuan PWI yang rencananya berlangsung Agustus 2025.
Pasalnya, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat sudah mencabut status keanggotaan HCB sehingga bukan anggota PWI lagi. Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, menilai proses rekonsiliasi yang sedang PWI Pusat gagas cenderung elitis dan tidak melibatkan PWI Provinsi di seluruh Indonesia.
“PWI Kepri terbuka sepenuhnya setiap upaya rekonsiliasi demi mengakhiri dualisme kepengurusan PWI yang telah mengganggu kerja-kerja organisasi, baik di pusat maupun daerah,” ungkap Saibansah Dardani menyampaikan hasil kesepakatan Pengurus PWI Provinsi Kepri.
Ditambahkannya, PWI Provinsi Kepri telah sepakat menolak konsep rekonsiliasi yang hanya terbangun oleh elite tingkat pusat, seolah-olah kesepakatan cukup oleh segelintir tokoh melalui pertemuan tertutup, tanpa pelibatan struktural dan representatif dari daerah.
“PWI adalah organisasi nasional yang berdiri di atas kekuatan daerah. Maka, rekonsiliasi sejati hanya sah dan bermakna apabila melibatkan PWI daerah sebagai pihak yang setara dalam proses dan pengambilan keputusan,” tegas Ahli Pers Dewan Pers itu.
Protes PWI Kepri itu merespon kesepakatan yang tercapai dalam “Kesepakatan Jakarta” antara dua kubu kepemimpinan PWI—HCB dari hasil Kongres Bandung dan Zulmansyah Sekedang dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Saibansah mempertanyakan keabsahan keikutsertaan HCB yang sebelumnya telah PWI pusat pecat.
“Apakah selama ini ada pembohongan? Katanya HCB sudah pecat, tapi mengapa masih mau menerima dan mengikutsertakannya dalam kongres?” kritiknya. Ia juga menekankan bahwa semua keputusan organisasi harus tunduk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI.
Selain menolak keikutsertaan HCB, PWI Kepri juga menegaskan pentingnya penegakan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana organisasi yang menyeret nama HCB yang masih proses di Polda Metro Jaya. “Jangan sampai semangat persatuan menjadi dalih untuk menutup-nutupi masalah serius yang harus diselesaikan secara hukum,” ujar Assesor Uji Kompetensi Wartawan itu menambahkan.
Selain itu, PWI Provinsi Kepri juga menegaskan, bahwa legitimasi dan kesatuan organisasi PWI Kepri secara menyeluruh adalah PWI Kepri hasil Konferprov Luar Biasa PWI Kepri. Sehingga yang sah mewakili PWI Kepri di Kongres Persatuan Nasional, dan memberikan suara dan mandat yang benar-benar berasal dari proses demokratis di akar rumput organisasi adalah kepengurusan PWI Kepri hasil Konferprov Luar Biasa PWI Kepri.
Pecah Dua Kubu, Kini Coba Bersatu
Sebagai informasi, konflik internal PWI bermula setelah Hendry Ch Bangun terpilih dalam Kongres Bandung, 27 September 2023. Kurang dari setahun, konflik tersebut memunculkan Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 di Jakarta, yang menetapkan Zulmansyah sebagai ketua umum melalui aklamasi. Pemicunya adalah karena Hendry Ch Bangun diketahui menyalahgunakan uang organisasi.
Melalui mediasi anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, kedua pihak akhirnya menyepakati digelarnya Kongres Persatuan. Kendati demikian, keputusan tersebut kini memunculkan polemik baru di daerah, termasuk dari PWI Kepri.
PWI Kepri menekankan bahwa Kongres Persatuan hanya akan memiliki legitimasi kuat apabila digelar secara bersih dan mengacu pada aturan organisasi.
“Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan PWI sebagai organisasi profesi yang harus menjunjung tinggi etika dan hukum,” pungkas Saibansah. (*/HQ1)
