Haqqnews.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau mengecam keras manajemen HH Club yang memajang foto Wakil Ketua PWI Kepri, LCM, di area publik. Pihak klub menempelkan label daftar hitam/“Black List” di atas foto tersebut. PWI menilai tindakan ini menjatuhkan martabat dan harga diri LCM sebagai profesional.
“Kami mengecam tindakan tersebut. Pengelola jangan asal memasang wajah seseorang, apalagi dengan embel-embel black list,” tegas Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani. Ia menyatakan label tersebut sangat merugikan posisi LCM yang juga berstatus sebagai pengusaha.
Saibansah menjelaskan bahwa label tersebut bermakna negatif karena merujuk pada orang bermasalah. “Pihak manajemen seharusnya tidak gegabah mengambil keputusan,” tambahnya. Padahal, LCM telah melunasi seluruh tagihan di lokasi tersebut.
Perselisihan dengan pramusaji pada pukul 04.00 WIB dianggap sudah selesai karena tidak ada keributan. Namun, pihak klub justru memajang foto LCM di pintu masuk pada sore harinya. PWI Kepri kini mendesak itikad baik manajemen untuk memulihkan nama baik korban.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Edison Simarmata, turut meminta pemulihan reputasi LCM. Ia menilai kasus ini berdampak buruk bagi karir jurnalistik dan bisnis LCM. “Saya menyarankan LCM melapor ke polisi karena ini pencemaran nama baik,” kata Parna.

Potensi Pelanggaran
Berdasarkan hukum yang ada, tindakan memajang foto “Black List” ini berpotensi melanggar beberapa aturan dan undang-undang:
- Penyerangan Kehormatan (KUHP): Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyerangan nama baik di depan umum.
- Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Foto wajah merupakan data pribadi yang dilindungi Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022. Pelanggar terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar.
- Pelanggaran UU ITE: Jika foto tersebut tampil di layar digital, pengelola melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara 2 tahun.
PWI Kepri menegaskan bahwa pengelola tempat hiburan tidak memiliki kewenangan layaknya polisi untuk menetapkan status serupa layaknya seorang Daftar Pencarian Orang (DPO). (*/hq1)