Beranda Batam Buntut Foto ‘Blacklist’, Wakil Ketua PWI Kepri Polisikan Manajemen HH Club

Buntut Foto ‘Blacklist’, Wakil Ketua PWI Kepri Polisikan Manajemen HH Club

Wakil Ketua PWI Kepri, Lintong Carles Manurung resmi melaporkan manajemen HH Club ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Haqqnews.co.id  –  Wakil Ketua PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lintong Charles Manurung, resmi melaporkan manajemen tempat hiburan malam HH Club Batam ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026). Langkah hukum ini merespons pemasangan foto diri Lintong dengan label “Blacklist” di area publik klub tersebut. 

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Tim hukum PWI Kepri dan puluhan wartawan mendampingi langsung proses pelaporan di Mapolresta Barelang.

“Langkah hukum ini sangat penting untuk memulihkan nama baik saudara Lintong yang dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata. PWI Kepri menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga martabat organisasi.

Perselisihan bermula pada Kamis (4/6/2026) dini hari di HH Club yang berlokasi di Kompleks Nagoya City Centre, Batam. Sore harinya, pihak manajemen memasang foto Lintong yang mengenakan baju hitam dan topi putih di dinding akses masuk utama. Foto tersebut disertai tulisan “BLACKLIST” yang dapat dilihat oleh pengunjung umum.

PWI Kepri menilai tindakan manajemen HH Club melampaui kewenangan aparat penegak hukum. Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, mengecam label negatif tersebut karena merusak reputasi Lintong sebagai profesional dan pengusaha. Lintong sendiri mengaku telah melunasi seluruh tagihan di lokasi tersebut sebelum insiden terjadi.

Pantauan tim kuasa hukum pada Kamis (11/6/2026) menunjukkan foto kontroversial tersebut telah hilang dari dinding pintu masuk P1, P2, dan P3. Meski manajemen telah mencopot foto, pihak korban menegaskan tidak akan mencabut laporan.

“Penurunan foto tidak menghapus tindak pidana atau kerugian imaterial yang sudah terjadi,” tegas perwakilan tim kuasa hukum. Dampak psikologis dan persepsi negatif masyarakat dianggap sudah terlanjur meluas selama foto tersebut terpajang.

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang kini mendalami dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik. Selain KUHP, tindakan memajang data pribadi di ruang publik juga berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi dan UU ITE. (*/hq1)

Exit mobile version