Beranda Batam Kala Jurnalis Satu Barisan Menjaga Marwah Sahabat

Kala Jurnalis Satu Barisan Menjaga Marwah Sahabat

Jurnalis satu barisan menjaga marwah sahabat.

Haqqnews.co.id – Aroma tanah basah menguap dari aspal Polresta Barelang yang masih mengilap, Kamis siang, 11 Juni 2026. Hujan baru saja reda saat puluhan jurnalis lintas organisasi merapatkan barisan di halaman markas kepolisian itu. Mereka tidak sedang memburu berita kriminal rutin. Kehadiran mereka membawa misi solidaritas untuk mengawal Lintong Carles Manurung (LCM), Wakil Ketua PWI Kepri.

Persahabatan menjadi penggerak utama kehadiran jurnalis dari berbagai organisasi. Ada anggota PWI, SMSI, JMSI, hingga PFI yang berdiri merapatkan barisan. Kehadiran mereka menjadi pagar betis dukungan moral bagi sang Wakil Ketua PWI Kepri.

Persoalan bermula dari selembar foto di dinding akses masuk HH Club Batam. Manajemen tempat hiburan itu memajang wajah LCM dengan label mencolok bertuliskan “BLACKLIST”. Padahal, LCM telah melunasi seluruh tagihan konsumsinya saat berkunjung ke sana.

Label daftar hitam itu melukai hati rekan sejawat. “Upaya hukum ini penting untuk memulihkan martabat saudara kita,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, dengan nada tenang namun tegas. Organisasi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dukungan juga mengalir dari jauh, melintasi ribuan kilometer. Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, memantau situasi dari tanah suci Mekkah. Ia menyayangkan tindakan sepihak manajemen HH Club yang berpotensi merusak reputasi profesional LCM.

Suasana di Mapolresta Barelang tetap kondusif meski massa wartawan terus berdatangan. Mereka berbincang dan menjaga ketertiban selama proses administrasi berlangsung. Polisi kemudian menerbitkan laporan resmi dengan nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi. Namun, pihak manajemen tidak memberikan tanggapan yang menyejukkan. Kini, penyidik mulai mendalami dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menariknya, label “Blacklist” di dinding klub tersebut dikabarkan mendadak hilang setelah laporan polisi masuk. Meski begitu, para jurnalis berkomitmen tidak akan beranjak dari barisan solidaritas. Mereka menunggu keadilan tegak demi marwah sahabat yang mereka cintai.

Wakil Ketua PWI Kepri, Lintong Carles Manurung resmi melaporkan manajemen HH Club ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

(*/hq2)

Exit mobile version