back to top
26.3 C
Riau Islands
Rabu 12 November 2025
BerandaBatamPWI Batam Laporkan Insiden Pemukulan ke Polresta Barelang

Batam

PWI Batam Laporkan Insiden Pemukulan ke Polresta Barelang

Haqqnews.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam melaporkan ke Polresta Barelang, Sabtu (15/6/2025), dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary.

Pelaporan tersebut menyusul kericuhan dalam acara bertajuk Klarifikasi Pers di Hotel Swiss-Bel Batam. Dengan demikian, PWI resmi menempuh jalur hukum.

Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan yang juga menjadi bagian dari tim pelapor, Zabur Anjasfianto, SH, menjelaskan hal itu.  Menurut Zabur, langkah hukum harus mereka ambil untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers bukan hal yang sepele.

Laporan polisi itu merela layangkan ke Polresta Barelang pada Sabtu 15 Juni 2025 oleh kuasa hukum PWI Batam dari Kantor Hukum Arisal Fitra, SH & Partner.

“Kami dari tim hukum telah melaporkan peristiwa pengeroyokan ini sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ucap Zabur.

Zabur melanjutkan, laporan bukan hanya untuk melindungi Ketua PWI Batam secara pribadi, tetapi juga menjaga marwah profesi wartawan yang sedang mendapat ujian oleh tindakan-tindakan yang tak pantas.

Dari keterangan yang tim hukum terima, insiden bermula saat suasana forum memanas akibat pernyataan provokatif yang berasal dari salah satu peserta. Khafi yang merasa forum tidak lagi kondusif, berniat mengakhiri diskusi dan mengambil mikrofon untuk berpamitan. Namun situasi dengan cepat berubah menjadi ricuh. Pun hujatan terhadap organisasi PWI dan aksi fisik terjadi terhadap Khafi.

Berdasarkan kesaksian korban dan sejumlah saksi di lokasi, lanjut Zabur, terdapat aksi pemukulan oleh beberapa peserta forum. Bahkan saat aparat kepolisian yang bertugas mencoba mengamankan Khafi keluar dari ruangan, pemukulan justru kembali terjadi dari arah belakang.

“Dalam kondisi Khafi sudah hendak diamankan, tetap ada yang nekat memukul dari belakang. Tindakan seperti itu bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.

Zabur mengingatkan bahwa forum diskusi yang seharusnya menjadi ruang tukar pikiran antar jurnalis, justru dinodai oleh tindakan kekerasan yang sama sekali tidak mencerminkan integritas profesi pers.

PWI menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan tidak akan mundur dalam melawan praktik premanisme yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Diketahui, laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (*/HQ1)

Artikel Terbaru