28.9 C
Riau Islands
Sabtu 26 April 2025

Penimbun Sungai di Batam Harus Dipidana, Melanggar UU Tata Ruang dan PPLH

Date:

Jakarta, Haqqnews.co.id – Ribut-ribut soal penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center dengan dugaan pelaku oknum anggota DPRD Provinsi Kepri, kian menarik perhatian publik. Risiko atas penimbunan itu bakal menyebabkan banjir bagi kawasan perumahan Kezia maupun sekitarnya.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS bersuara keras menanggapi peristiwa tersebut. Dalam rilisnya kepada media, Rabu (26/3), dia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. “Menimbun sungai, jelas pidana, buang sampah tidak boleh,” imbuhnya.

Menurut Cak Ta’in, penimbunan jelas mengakibatkan perubahan fungsi sungai.  Air yang seharusnya mengalir lancar bakal mengancam jadi bahaya banjir, bagi kawasan sekitarnya. Tentu ke depan akan merugikan warga yang menjadi korban banjir, yang secara otomatis mengganggu aktivitas dan merusak barang yang ada.

“Yang jelas, pelanggarannya ada dua UU. Pertama, UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kedua,UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Spesifik kasusnya merusak lingkungan dan mengubah ruang sungai,” urainya.

Apresiasi Reaksi Cepat Polda Kepri 

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, tindakan penimbunan sungai itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan hidup masyarakat, maka pelanggaran itu harus ada proses hukum. Kabarnya Ditkrimsus Polda Kepri sudah bertindak cepat dengan memanggil beberapa orang terkait. “Kita apresiasi reaksi cepat dari Polda Kepri,” ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan, untuk delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda akan jauh lebih memahami pasal-pasal yang bisa menjerat pelanggaran hukum tersebut. Untuk aturan teknis akan terlihat pada PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No.38 tahun 2011, Peraturan BPK No.2 tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2022, juga Peraturan Menteri PUPR No.28 tahun 2015.

Persoalan penimbunan sungai tersebut bukan hal sepele karena bisa mengakibatkan bencana banjir. Apalagi saat ini Pemko Batam sedang pusing dengan banjir yang terjadi hampir di banyak lokasi setiap kali hujan. Kabar penimbunan itu sendiri menyebabkan Sekda Batam Jefridin dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia turun langsung ke lokasi, yang secara tegas minta perbuatan itu ada proses hukum secepatnya.

“Penyelesaian masalah penimbunan sungai, jangan hanya dengan mengambil kembali timbunan itu, tapi proses hukum harus tetap berlanjut. Ini preseden buruk yang akan memberi efek jera bagi perusak lingkungan dan pelanggar tata ruang lainnya. Kita berharap Polda Kepri melanjutkan proses yang sudah berjalan saat ini, sebab indikasi unsur pidananya jelas ada,” tegas Cak Ta’in. (*/HQ3)

━ Berita Terbaru

Ketua PWI Kota Batam Sebut Konferkot Susulan Ilegal, Bubarkan!

Batam, Haqqnews.co.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam, Kavi Anshary menegaskan, tak ada PWI tandingan di pulau indutri itu. Ini setelah terselenggaranya...

Setokok Jadi Sorotan ASEAN: Mangrove dan Pemuda Bersatu Lestarikan Alam

HAQQNEWS.ID -Penanaman bakau di Setokok Batam digala lebih dari  60 pemuda dari 11 negara di kawasan Asia Tenggara tiba di ekowisata Mangrove Presiden, Setokok,...

Webinar “Menjadi Diriku Lagi”: Cara Vytaro Sinergy Dukung Perempuan di Hari Kartini

HAQQNEWS - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Vytaro Sinergy mengadakan webinar inspiratif bertajuk “Menjadi Diriku Lagi” yang diikuti oleh lebih dari 40 perempuan dari...

Hadiri Pelantikan GMM dan Nazhir Wakaf Mitra Umat, Amsakar: Rangkul Kemajemukan Umat

Batam, Haqqnews.co.id - Pelantikan Dewan Pengurus Gerakan Masyarakat Madani (GMM) Kota Batam dan Pengurus serta Pengawas Yayasan Nazhir Wakaf Mitra Umat (Yazirat) Batam bersamaan...

Harga Emas Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Hampir Rp 1,9 Juta

Jakarta, Haqqnews.co.id - Harga sedang naik-naiknya. Pada hari Jumat (11/4/2025), bahkan tercatat harga emas sebagai rekor tertinggi sepanjang masa. Harga emas Logam Mulia produksi PT...