Beranda Batam Pemerintah Terbitkan PP 25/2025, Perkuat Kawasan Bebas Batam

Pemerintah Terbitkan PP 25/2025, Perkuat Kawasan Bebas Batam

Kantor Perwakilan Badan Pengusahaan Batam di Jakarta.

Haqqnews.co.id –  Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Pada salinan beleid di mana Presiden Indonesia, Prabowo Subianto menekennya per 3 Juni 2025, semakin memperkuat posisi kawasan Batam. Batam kembali seperti zaman Habibie yang mendapat kewenangan luas untuk berbagai macam perizinan.

Pada pasal 20 ayat 2 PP 25/2025 tersebut, Badan Pengusahaan Batam berwenang: a. Menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk Persetujuan Kawasan Hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusahan untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pelaku yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi, dan; b. Menetapkan jenis dan jumlah barang Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

Penjelasan di dalam beleid menyebutkan, bahwa kebijakan strategis dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Agar terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing KPBPB. (HQ1)

Exit mobile version