HAQQNEWS.CO.ID – Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari mengingatkan Kepala BP Batam Amsakar Ahmad agar tidak terjebak dalam ‘drama’ saling lempar tanggung jawab antara BP Batam dan Bea Cukai, dan segera memimpin langkah penanganan tegas terhadap ribuan kontainer limbah elektronik beracun yang membanjiri Batam sejak Oktober 2025.
Cak Ta’in menilai sikap Amsakar yang hanya mengirim surat dan menunggu keputusan pusat justru membuka ruang bagi drama birokrasi. “KLHK dan Bea Cukai sudah merekomendasikan re-ekspor karena mengandung B3. Faktanya, kontainer itu tidak dikirim balik, malah terus bertambah,” katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2026).
Amsakar Diminta Ambil Kendali
Sebagai Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar dinilai memiliki kewenangan strategis menghentikan alur masuk limbah dan memastikan re-ekspor berjalan. “Apa mungkin kepala BP Batam tidak tahu soal persetujuan impor ribuan kontainer ini? Apa direktur lalu lintas barang berani ambil keputusan sendirian tanpa sepengetahuan atasannya?” kata Cak Ta’in.
Mantan jurnalis dan staf ahli DPRD ini menekankan Amsakar harus keluar dari pola tunggu-menunggu. “Kami dapat informasi kontrak pengiriman mencapai 8.000-10.000 kontainer. Barang ini berbahaya menurut KLHK. Mau diapakan?” tanyanya.
Kontainer Terus Bertambah
Kontainer limbah elektronik mulai masuk Oktober 2025 dan terus berdatangan hingga Desember 2026. Bea Cukai Batam mencatat jumlah kontainer mencapai 914 unit pada awal Januari 2026. Barang itu kini menumpuk di Pelabuhan Batuampar dengan pengawalan aparat keamanan.
Cak Ta’in mendesak Amsakar mengambil langkah konkret, bukan sekadar menjadi penonton dalam drama antar-institusi. “Setelah KLHK menyatakan barang ini mengandung B3 dan merekomendasikan re-ekspor, BP Batam dan Bea Cukai seharusnya bertindak tegas. Tapi sepertinya ada yang disembunyikan,” katanya.
Dugaan Tekanan dan Kebakaran Mencurigakan
Cak Ta’in menyebut beredar kabar Dinas Lingkungan Hidup Batam ditekan membuat rekomendasi bahwa barang itu bukan B3. Limbah di kawasan PT Logam Internasional Jaya, Sagulung, terbakar Sabtu (4/1/2026). Warga menduga kebakaran sengaja dilakukan perusahaan karena menolak bantuan pemadaman dari warga.
PT Logam Internasional Jaya adalah salah satu dari tiga importir limbah elektronik B3. Dua perusahaan lainnya adalah PT Esun Internasional Utama Indonesia dengan 386 kontainer dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Pembekuan Izin Dipertanyakan
Cak Ta’in mempertanyakan strategi pembekuan izin ketiga perusahaan. “BP Batam dan Bea Cukai seharusnya menolak penerbitan P4B atau PPFTZ agar barang wajib di-re-ekspor. Tapi mereka malah membekukan izin ketiga perusahaan. Lalu siapa yang akan me-re-ekspor barang ini?” katanya.
Dia mendesak Amsakar mengambil alih komando penyelesaian kasus ini, termasuk proses hukum, agar tidak berlarut dalam drama birokrasi yang merugikan lingkungan dan masyarakat Batam. (*/hq1)
