Haqqnews.co.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan diri menjadi bagian dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini Hotman ambil di tengah sorotan publik atas penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri.
Hotman menegaskan bahwa keputusannya membela Febrie didasari panggilan moral, bukan motif materi. Menurutnya, Febrie merupakan sosok penegak hukum berprestasi yang telah menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah fantastis, yakni total sekitar Rp430 triliun.
Rinciannya, Febrie melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut berhasil memulihkan aset senilai Rp300 triliun, ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp130 triliun dari perkara lain. Hotman menyatakan bahwa prestasi ini membuat Febrie menjadi sosok yang sangat dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tudingan Kriminalisasi oleh Oligarki
Lebih jauh, Hotman Paris menyoroti adanya indikasi gangguan dari para oligarki yang merasa terancam oleh ketegasan Febrie selama memimpin Kejagung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia menilai status hukum kliennya saat ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penegak hukum yang “lurus”.
“Bayangkan, orang kebanggaan Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ungkap Hotman. Ia merasa miris melihat “tangan kanan” Presiden dalam pemberantasan korupsi justru dipermalukan melalui proses hukum yang dinilainya tidak wajar.
Kritik Prosedur Hukum dan Status yang Berubah Cepat
Hotman melontarkan kritik tajam terhadap prosedur hukum acara yang menimpa kliennya. Ia mengaku bingung menyaksikan status hukum Febrie yang berubah drastis dalam waktu singkat, dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali ditetapkan sebagai tersangka utama dalam hitungan hari.
“Belum ada status, tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka… pusing! Tutup saja Fakultas Hukum, tidak guna belajar KUHAP,” sindir Hotman melalui akun Instagram pribadinya. Ia menilai proses tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Dakwaan dan Sikap Kooperatif
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyidikan. Febrie telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 10 jam dan dicecar 18 pertanyaan terkait perannya dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Meskipun menyandang status tersangka, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik. Hal ini dikarenakan Febrie dinilai sangat kooperatif, termasuk dengan langsung mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka agar pemeriksaan berjalan profesional tanpa intervensi.
Hotman juga membantah tuduhan mengenai penerimaan suap Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian, serta mengklarifikasi bahwa aset rumah di Sentul bukanlah milik Febrie, melainkan milik mertuanya yang telah dihibahkan kepada cucunya jauh sebelum kasus bergulir. (*/hq1)

