27.8 C
Riau Islands
Jumat 28 Agustus 2026
BerandaKepriHasil Seleksi Janggal, Pansel Pimpinan Baznas Kepri Kena Gugat ke PTUN

Batam

Hasil Seleksi Janggal, Pansel Pimpinan Baznas Kepri Kena Gugat ke PTUN

Haqqnews.co.id Organisasi MANTAB Kepri menggugat Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026-2031 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan ini muncul akibat dugaan konflik kepentingan menyusul lolosnya peserta yang memiliki kedekatan dengan Gubernur Kepri.

Ketua Majelis Anak Negeri Tuah Berkarya (MANTAB) Kepri, Hajarullah Aswad menyatakan PTUN menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan keempat pada Kamis (27/8/2026). Gugatan bernomor perkara 28/G/2026/PTUN.TPI ini secara khusus menguji transparansi dan independensi Pansel.

“Kami menuntut proses seleksi diuji secara terbuka. Publik berhak tahu apakah kedekatan peserta dengan kepala daerah memengaruhi hasil seleksi,” ujar Hajarullah di Tanjungpinang, Rabu (26/8/2026).

Hajarullah menegaskan persoalan utama bukan sekadar siapa pemenang seleksi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga pengelola dana umat dari cengkeraman elite politik dan kekuasaan.

Lebih lanjut, MANTAB menyoroti kejanggalan indikator kelulusan peserta. Mereka menemukan peserta dengan nilai Computer Assisted Test (CAT) dan pengalaman mumpuni justru gugur, sementara peserta bernilai lebih rendah berhasil lolos.

Atas temuan tersebut, MANTAB mendesak Pansel membuka seluruh rincian parameter penilaian kepada publik. Parameter ini mencakup hasil murni tes CAT, nilai makalah, hingga tahapan wawancara.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, MANTAB telah melayangkan nota keberatan resmi kepada Ketua Pansel, Menteri Agama, dan Ketua Baznas RI. Namun, ketiadaan respons yang memuaskan membuat mereka membawa sengketa ini ke meja hijau.

Hajarullah juga meminta Kementerian Agama dan Baznas RI memastikan proses seleksi mematuhi standar administrasi dan etik. Ia mendorong penyelenggaraan seleksi ulang melalui mekanisme yang lebih independen jika hakim menemukan pelanggaran prosedur.

Meski melontarkan berbagai tudingan, Hajarullah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyerahkan seluruh proses pembuktian dugaan intervensi politik ini kepada majelis hakim PTUN.

“Kami menyerahkan pembuktiannya murni ke proses hukum. Kami hanya meminta Pansel membuka proses ini dan mengujinya secara objektif di pengadilan,” imbuh Hajarullah. (*/hq1)

Artikel Terbaru