back to top
29.2 C
Riau Islands
Sabtu 6 Juni 2026
BerandaNasionalGaji ke-13 ASN 2026 Wajib Utuh Tanpa Potongan Pajak

Batam

Gaji ke-13 ASN 2026 Wajib Utuh Tanpa Potongan Pajak

Haqqnews.co.id Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. Seluruh penerima akan mendapatkan dana secara utuh tanpa potongan iuran maupun pajak penghasilan.

Presiden Prabowo Subianto telah meneken dasar hukum pencairan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melengkapinya dengan aturan teknis melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Pajak Ditanggung Negara

Negara memastikan penerima mendapatkan nominal bersih karena pemerintah menanggung beban pajak penghasilan (PPh). Skema Pajak Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) menjaga agar dana yang masuk ke rekening tidak berkurang sepeser pun. Aturan ini juga melarang pemotongan iuran pensiun, jaminan hari tua, maupun potongan kredit lainnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk tunjangan tahunan ini. Menteri Keuangan berharap kucuran dana jumbo tersebut mampu menggerakkan daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadwal dan Komponen

Pencairan berlangsung mulai 2 Juni 2026 karena tanggal 1 Juni bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila. “TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen layanan tepat waktu,” tulis manajemen PT Taspen (Persero) dalam keterangan resminya.

Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menahan atau menyandera gaji ke-13 ini dengan alasan administrasi pajak pribadi ASN. Hak keuangan ini bersifat mutlak dan harus segera tersalurkan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru. (*/hq1)

Artikel Terbaru