29 C
Riau Islands
Rabu 4 November 2026
spot_img
BerandaKepriEks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Batam

spot_img

Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Haqqnews.co.id  – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polisi turut menjerat dua perwira tinggi lainnya dalam kasus ini, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam. Namun, Asep awalnya membatasi informasi dengan hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap mereka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucap Asep. Ia memastikan ketiga jenderal tersebut kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini terbongkar berkat laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor menemukan dugaan tindak pidana penyadapan di luar prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses data tanpa hak. Bareskrim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Selain memeriksa belasan saksi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Bukti tersebut meliputi 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Merespons skandal ini, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan publik menafsirkan sendiri sosok di balik inisial yang dirilis Polri.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus ini membuka borok aparat negara. YLBHI menyebut skandal ini menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan dan teknologi pengawasan oleh penegak hukum.

“Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” tulis YLBHI dalam keterangan resminya. (*/hq1)

Artikel Terbaru