28.9 C
Riau Islands
Selasa 13 Oktober 2026
BerandaKepriPLN Batam dan Tanjungpinang Wajib Ganti Rugi Konsumen

Batam

spot_img

PLN Batam dan Tanjungpinang Wajib Ganti Rugi Konsumen

Haqqnews.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia – Batam (YLKI-Batam)  menyatakan PLN Tanjungpinang maupun PLN Batam wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami pemadaman listrik sejak Senin (12/10/2026) hingga Selasa (13/10/2026).

Ketua YLKI-Batam, Heri Irianto menegaskan kewajiban ganti rugi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang atau jasa yang diperdagangkan,” papar Heri di Batam, Selasa (13/10/2026).

Heri menjelaskan bahwa ganti rugi dapat berbentuk pengembalian uang, penggantian barang atau layanan sejenis, hingga santunan. Menurutnya, UU memberikan batas waktu maksimal tujuh hari setelah pengaduan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan ganti rugi.

Pemadaman listrik bergiliran selama dua hari ini telah mengganggu aktivitas rumah tangga dan merugikan operasional pelaku usaha di Batam serta Tanjungpinang.

Tanggapan PLN Batam

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Rudi Antono menyatakan dan membenarkan gangguan sistem kelistrikan yang memicu mati lampu masal sejak Senin. Tim teknis mengindikasikan gangguan berawal dari hewan liar yang masuk ke Gardu Induk Sungai Harapan.

Rudi memastikan seluruh pasokan listrik bagi pelanggan terdampak di Batam telah pulih sepenuhnya pada Selasa pagi.

Mengenai ganti rugi, PLN Batam memastikan hak pelanggan atas kompensasi apabila durasi gangguan melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

“Apabila gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan, PLN Batam akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, pada Selasa (13/10/2026).

Pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Pelanggan reguler berhak memperoleh kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan. Sementara itu, pelanggan layanan khusus mendapat kompensasi 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL).

Rudi menambahkan, PLN Batam akan menyalurkan kompensasi secara otomatis melalui pemotongan tagihan listrik bulan berikutnya. Untuk itu pelanggan tidak perlu mendatangi kantor PLN untuk mengajukan klaim.

Penjelasan PLN Tanjungpinang

Dalam pada itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang Rully Agus Widanarto menjelaskan bahwa pasokan energi listrik untuk Pulau Bintan bergantung penuh pada sistem kelistrikan Batam–Bintan. Gangguan pada sistem utama di Batam berdampak langsung pada penyaluran daya ke Tanjungpinang.

“Tim teknis PLN Batam terus bekerja maksimal untuk mempercepat penormalan sistem kelistrikan yang terdampak gangguan,” ujar Rully.

Ia menambahkan, petugas melakukan pemulihan secara bertahap dengan memprioritaskan keselamatan kerja dan keandalan sistem kelistrikan.

Di tengah proses penanganan teknis, PLN memerioritaskan pasokan listrik untuk fasilitas pelayanan publik dan objek vital. PLN menempatkan rumah sakit, bandara, serta pelabuhan sebagai fokus utama agar pelayanan publik tidak terganggu. (hq4)

Editor: Suhardi

Artikel Terbaru