Dugaan Upah Pekerja Migas di Bawah Standar Â
Haqqnews.co.id – Konflik pengupahan pekerja minyak dan gas (migas) di PT Duta Marine, Kabupaten Anambas, kini kuncinya pada kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pejabat pengawas ketenagakerjaan akan menghadapi ancaman sanksi pidana berlapis, jika sengaja membiarkan perusahaan membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Seorang birokrat berpengalaman bidang ketenagakerjaan di pemerintahan memberi respon bahwa penyelesaian kasus ini sebenarnya sangat sederhana. Pengawas Disnakertrans hanya butuh waktu kurang dari sepekan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hak pekerja.
“Pengawas cukup mencocokkan nilai upah dalam kontrak kerja dengan standar UMK Anambas,” ujar pejabat tersebut, pada media ini, Minggu (13/9/2026). Namun ia meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber eksekutif tersebut memeringatkan bahaya besar bagi pengawas yang menutup mata atas kasus ini. Membayar upah di bawah UMK merupakan tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Setidaknya terdapat empat ancaman hukum bagi pengawas ‘nakal’ yang membiarkan kejahatan ini. Mereka bisa terjerat pidana korupsi jika menerima suap, sanksi disiplin berat aparatur sipil negara (ASN), delik penyalahgunaan wewenang, hingga pencabutan status Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” paparnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa laporan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam kasus ini lemah. Disnakertrans justru harus merespons cepat laporan serikat pekerja. Secara hukum, pengawas wajib langsung menindaklanjuti setiap informasi pelanggaran hak normatif pekerja, meski tanpa adanya aduan resmi.
Pengawas Harus Tegak Lurus Aturan
Pengajar Politik Ketenagakerjaan STISIPOL Raja Haji, Dr. Endri Sanopaka, mendukung pandangan tersebut. Ia mengingatkan agar pengawas ketenagakerjaan tetap tegak lurus pada aturan hukum saat menjalankan tugasnya.
Endri mendesak pemerintah daerah mengevaluasi penempatan aparatur pengawas. “Pemerintah harus menempatkan pejabat yang kompeten dan profesional. Ketidakmampuan atau pembiaran oleh pengawas tidak hanya akan menyeret mereka ke ranah pidana, tetapi juga merugikan pekerja, perusahaan, dan merusak iklim investasi di Kepri,” tegas Endri.
Dalam pada itu, Ketua KSPSI Kabupaten Anambas, Sahtiar mendesak Disnakertrans segera menuntaskan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. Ia menyatakan kesiapannya berhadapan langsung dengan manajemen PT Duta Marine untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran UMK.
“Saya siap berunding secara bipartit dan adu data dengan perusahaan,” tegas Sahtiar. (hq4)
Editor: Suhardi


